Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jaksa Agung: Hanya Jaksa Bodoh yang Menawarkan Djoko Tjandra PK

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membantah mengenal terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

24 September 2020 | 15.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Jaksa Agung ST Burhanuddin. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membantah mengenal terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Ia menampik pernah berkomunikasi dengannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Apakah saya ada melakukan video call dengan Djoko Tjandra? Kami sama sekali tidak mengenal yang namanya Djoko Tjandra," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR RI, Kamis, 24 September 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan tidak pernah memerintahkan jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk mengurus penerbitan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait peninjauan kembali kasus Djoko Tjandra agar bisa membebaskannya dari penjara. "Adalah suatu hal yang bodoh apabila kami melakukan itu. Karena perkara ini tinggal eksekusi," ucap dia.

Menurut Burhanuddin, hanya jaksa bodoh yang mengatakan kalau kasus Djoko Tjandra bisa diajukan PK kembali. "Ini pelaksana tinggal dilaksanakan, sudah ada putusan. enggak ada alasan lagi jaksa untuk melakukan PK," tuturnya.

Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko. Tapi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa.

Majelis hakim memvonis Djoko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Djoko. Pencekalan ini juga

Djoko pergi dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Ia berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri pada akhir Juli lalu.

Ahmad Faiz

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus