Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap dokter pembakar bengkel di Tangerang, dr.Mery Anastasia, hari ini. Majelis hakim yang diketuai hakim Yuliarti menyatakan Mery bersalah melanggar pasal 187 Ayat 1 KUHP.
Pasal itu mengatur pelaku yang sengaja membakar dapat dihukum penjara paling lama seumur hidup jika perbuatan itu membahayakan maut atau menimbulkan kematian. Namun majelis hakim hanya menjatuhkan 8 tahun penjara, atau lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktaviandi Samsurizal mengajukan banding."Kami menyatakan banding," kata Oktaviandi di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 25 Juli 2022.
Oktaviandi mengatakan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang menuntut terdakwa Mery Anastasia dengan hukuman 12 tahun penjara.
"Hakim hanya membuktikan pasal 187 ayat 1 KUHP saja, tidak ada pembuktian pada 340 KUHP, makanya kami banding," kata Oktaviandi.
Jaksa menuntut dokter di Tangerang itu secara maksimal sesuai pasal yang tercantum dalam dakwaan. Yaitu dakwaan alternatif pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 187 ayat 3 dan pasal 187 ayat 1.
Tiga Tewas dalam Kebakaran Bengkel di Tangerang, Termasuk Kekasih Mery
Dokter Mery Anastasia menjadi pesakitan setelah melakukan pembakaran bengkel milik orang tua kekasihnya di Tangerang. Akibat pembakaran itu tiga orang tewas, yaitu, kedua orang tua kekasihnya Edy Saputra, 66 tahun, dan Lylis Tasim (54), serta sang kekasih Leonardi Syahputra (35).
Mery Anastasia membakar bengkel keluarga kekasihnya pada Jumat, 6 Agustus 2021. Dia melemparkan dua plastik bensin yang sebelumnya dibeli oleh Leonardi Syahputra, sebelum keduanya mendatangi bengkel di jalan Cemara.
Pada saat peristiwa terjadi Leonardi sedang masuk ke dalam bengkel menemui keluarganya. Di dalam bengkel, selain kedua orang tua Leonardi, ada dua adiknya yakni Fernando Syahputra dan Cornelia Fransiska. Keduanya selamat dari maut.
Fernando dan Fransiska ditolong petugas pemadam kebakaran melalui ruko sebelah. Keduanya turun dengan tangga darurat. Adapun Fernando disebut hendak menolong ayahnya tapi sulit karena terjebak asap dan api sudah membesar. Kedua orangtua pacar Mery bersama Leonardi tewas.
Namun dalam pemeriksaan di persidangan, Mery membantah telah membakar bengkel itu. Bahkan dia mencabut keterangan di depan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dokter Mery Melahirkan Anak Perempuan
Pada saat menjalani sidang pidana, Mery melahirkan anak dari Leonardi Syahputra. Bayi perempuan itu kini diasuh oleh orangtua Mery.
Ada kalanya orangtua Mery, yang pindah dari Medan, Sumatera Utara, ke Cipondoh, Tangerang mengantarkan cucunya menemui Mery di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang, Jalan Daan Mogot.
Di Lapas Tangerang Mery Menolong sesama Warga Binaan
Menurut Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti, selama dalam pembinaan dr Mery Anastasia berkelakuan baik.
"Jiwa sosialnya tinggi, dia secara otomotis menolong jika kawan-kawannya sakit seperti merekomendasikan obat atau mendampingi warga binaan yang sedang isolasi,"kata Yekti.
Yekti mengatakan terpidana kasus dokter pembakar bengkel itu bisa membaur dengan sesama warga binaan lainnya. Sebagai ibu muda, Mery juga memompa air susu ibu untuk bayi perempuannya, yang kini diasuh oleh orang tuanya.
AYU CIPTA
Baca juga: Eksklusif, Dokter Pembakar Bengkel di Tangerang: Saya Belajar Mengikhlaskan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini