Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tangerang tengah menyiapkan rencana tuntutan terhadap Dokter Mery Anastasia 30 tahun. Terdakwa pembakar bengkel Intan Jaya Motor itu kini telah melahirkan anak dan mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, setelah statusnya dibantarkan karena mengandung. "Kami bersiap menyusun tuntutan sesuai saksi fakta di persidangan," kata Oktaviandi, Rabu, 15 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selaku JPU, Oktaviandi mengatakan akan menuntut Dokter Mery secara maksimal sesuai pasal yang tercantum dalam dakwaan. Yaitu dakwaan alternatif pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 187 ayat 3 dan pasal 187 ayat 1.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami tidak kendor, meskipun dalam sidang Senin lalu terdakwa mencabut keterangan bahwa tidak melempar bungkusan ke bengkel. Tapi panitera mencatat, dan nanti majelis hakim yang memutuskan," kata Oktaviandi.
Oktaviandi juga menilai saksi tukang sayur bernama Yahya Juhaya yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya, keterangannya tidak berkesesuaian dengan saksi yang dihadirkan JPU sebelumnya.
"Kami tidak menanyakan terlalu jauh sebab yang prinsip saja tidak tahu. Dia menyebutkan lampu penerangan jalan umum mati jadi tidak melihat siapa yang mengendarai mobil dan turun dari mobil, tempat kejadian nama bengkel dan pemiliknya tidak tahu. Itu kunci bagi kami, keterangan saksi ini tidak berkesesuaian dengan keterangan saksi sebelumnya," kata Oktaviandi.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Oktaviandi Samsurizal mengatakan tetap pada dakwaan dan keterangan fakta di persidangan. Terhadap saksi meringankan, itu hak terdakwa.
Dokter Mery membakar bengkel
Sidang pembakaran bengkel dilanjutkan pekan depan secara virtual. Majelis hakim PN Tangerang yang memimpin persidangan perkara ini adalah Yuliarti dengan dua hakim anggota Tugiyanto dan Ferdinand Markus.
Dokter Mery menjadi pesakitan setelah diduga melakukan pembakaran terhadap bengkel milik orang tua kekasihnya di Tangerang. Akibat pembakaran itu tiga orang tewas, yaitu, kedua orang tua kekasihnya Edy Saputra, 66 tahun, dan Lylis Tasim (54), serta sang kekasih Leonardi Syahputra (35).
Terdakwa dokter Mery Anastasia melakukan aksi pembakaran bengkel pada Jumat, 6 Agustus 2021. Dari tangannya dilemparkan dua plastik bensin yang sebelumnya dibeli oleh Leonardi Syahputra, sebelum keduanya mendatangi bengkel di jalan Cemara.
Pada saat peristiwa terjadi Leonardi sedang masuk ke dalam bengkel menemui keluarganya. Di dalam bengkel, selain kedua orang tua Leonardi, ada dua adiknya yakni Fernando Syahputra dan Cornelia Fransiska. Keduanya selamat dari maut.
Fernando dan Fransiska ditolong petugas pemadam kebakaran melalui ruko sebelah. Keduanya turun dengan tangga darurat. Adapun Fernando disebut hendak menolong ayahnya tapi sulit karena terjebak asap dan api sudah membesar.