Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Donald Trump Ingin Deportasi Massal Imigran, Menteri HAM: WNI Mulai Resah

Menteri HAM Natalius Pigai akan berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi untuk mengantisipasi dampak kebijakan Donald Trump terhadap WNI di Amerika

26 Januari 2025 | 07.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (kiri) bersama Wakil Menteri HAM Mugiyanto (kanan) menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). . ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan muncul keresahan di antara warga negara Indonesia yang tinggal di Amerika Serikat sejak Presiden AS Donald Trump mengumumkan akan mendeportasi imigran gelap dari negara tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ada WNI yang mulai resah terutama yang surat-surat keimigrasiannya bermasalah,” kata Natalius dalam keterangan tertulis, pada Jumat, 24 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Natalius menyatakan bukanlah hal mustahil apabila ada WNI di Amerika Serikat yang terdampak. Sebab terdapat cukup banyak WNI yang tinggal di Amerika Serikat dengan status kependudukan bermasalah. Misalnya, menetap menggunakan visa turis hingga modus mencari suaka politik dengan dokumen palsu. “Kami sudah mendapatkan informasi ada WNI yang mulai resah terutama yang surat-surat keimigrasiannya bermasalah,” ujar dia. 

Natalius mengatakan Kementerian HAM telah membentuk Tim Perlindungan Warga Negara melalui Dirjen Pelayanan untuk mengantisipasi deportasi massal imigran bermasalah di Amerika Serikat.

Ia mengatakan tim itu akan membantu dan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan perlindungan terhadap WNI terdampak.  

Di lain pihak, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga akan mengantisipasi kebijakan itu dan memberikan perlindungan terhadap WNI di Amerika Serikat yang berpeluang dideportasi karena masalah keimigrasian.

“Kalau hal seperti itu terjadi kami harus siap juga mengantisipasi,” kata Yusril kepada wartawan, di gedung Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 24 Januari 2025.

Yusril menuturkan kementeriannya belum mendapatkan informasi resmi soal deportasi imigran bermasalah. Akan tetapi, Yusril mengetahui bahwa Donald Trump memang pernah menyinggung soal deportasi imigran gelap saat masa kampanye presiden. 

Karena belum ada informasi yang jelas soal deportasi itu, Yusril tidak mau bereaksi terlalu cepat dalam menanggapinya. Akan tetapi, jika deportasi itu terjadi, Yusril mengatakan pemerintah Indonesia akan melindungi para WNI terdampak di luar negeri. “Saya kira itu normal saja kita akan lakukan,” tutur Yusril.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus