Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pembuat konten media sosial Doni Salmanan akan diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia pada hari ini, Selasa 8 Maret 2022. Doni diperiksa terkait dugaan mempromosikan perjudian berkedok investasi melalui platform Quotex yang dilaporkan seorang korbannya berinisial RA.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pukul 10.00 WIB penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DS,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Gatot Repli Handoko, Senin, 7 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Quotex merupakan salah satu platform binary option atau opsi biner. Sistem ini mengharuskan orang bermain untuk menebak soal sebuah perdagangan dalam jangka waktu tertentu. Bila tebakannya benar, ia akan mendapatkan keuntungan. Sebaliknya jika salah, maka modal yang sudah disetorkan akan hangus. Polisi menduga hal ini mirip dengan konsep perjudian.
Menurut Bisnis.com, platform ini masuk ke Indonesia pada akhir tahun 2020. Markas besar Quotex berada di daerah Seychelles, sebuah negara kecil di kawasan Afrika Timur.
Platform ini berada di bawah perusahaan bernama Awesome Ltd yang merupakan perusahaan broker dan berlisensi pada bulan November 2020. Perusahaan tersebut diatur oleh Internasional Financial Market Relation Regulatory Center (IFMRRC), namun tidak terdaftar pada otoritas moneter Seychelles. Belakangan terungkap bahwa sertifikat Quotex yang berada di situs resmi IFMRRC telah berakhir.
Di lamannya, Quotex mengklaim menawarkan beberapa produk investasi dan perdagangan yang terdiri dari 27 mata uang, koin kripto hingga 15 bursa saham, termasuk FTSE 100 dan Dow Jones.
Mereka juga mengklaim hadir di 250 negara dan digunakan oleh 4 juta orang. Setiap harinya, menurut mereka, ada lebih dari 100 ribu perdagangan yang terjadi.
Doni Salmanan diketahui menjadi afiliator Quotex sejak akhir 2020. Afiliator adalah mereka yang merekrut orang untuk bermain dalam platform tersebut. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan platform ini tak terdaftar dan tak memiliki izin untuk beredar di Indonesia. Mereka juga menyatakan bahwa opsi biner merupakan judi berkedok perdagangan.
Selain itu, Bappebti juga telah memblokir 92 domain platform opsi biner. Selain Quotex, terdapat juga platform Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz yang mendapat julukan Crazy Rich Medan.
Indra bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Dia dijerat dengan sangkaan berlapis. Selain dituding mempromosikan perjudian secara daring, dia juga disebut melakukan tindak pidana pencucian uang dan penipuan. Sama seperti Doni Salmanan, Indra Kenz disebut juga menjadi afiliator bagi platform perjudian berkedok investasi.
M ROSSENO AJI| BISNIS.COM| M KHORY ALFARIZI