Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ubedilah Badrun, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), bersama kuasa hukumnya, AH. Wakil Kamal, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 28 Agustus 2024. Ubedilah melaporkan anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, terkait gaya hidup mewah, termasuk penggunaan jet pribadi Gulfstream 650ER dengan kode pesawat N588SE.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Biaya transportasi pesawat jet pribadi super mewah Gulfstream 650ER dengan kode pesawat N588SE yang bisa mencapai miliaran rupiah di tengah rakyat yang hidupnya semakin menderita, bahkan saat ini ada 9,89 juta generasi Z menganggur. Saya jadi benar-benar teringat dengan laporan saya 2,5 tahun lalu itu," ujar Ubedilah dalam laporan yang diserahkan ke KPK pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ubedilah mengatakan seluruh rakyat Indonesia kini menyaksikan gaya hidup mewah putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Kaesang diduga melakukan perjalanan dari Jakarta ke Amerika Serikat menggunakan pesawat jet pribadi super mewah dengan biaya sewa miliaran rupiah.
Dua setengah tahun sebelumnya, pada 10 Januari 2022, Ubedilah sudah melaporkan keluarga Jokowi ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia kemudian kembali ke KPK pada 26 Januari 2022 untuk memberikan penjelasan hukum dan data tambahan.
Ubedilah juga datang lagi ke KPK pada 21 Agustus 2023 untuk memberikan informasi tambahan dan mengingatkan agar memproses laporannya. Kedatangan Ubedilah pada Rabu kemarin merupakan kunjungan keempat ke KPK dalam rangkaian laporan ini, yang dilandasi niat baik dan keprihatinan atas kondisi korupsi di Indonesia.
Pada Januari 2022, Ubedilah Badrun pertama kali melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencucian uang yang terkait dengan perusahaan berinisial PT SM, yang terlibat dalam pembakaran hutan pada 2015. Perusahaan tersebut dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 7,9 triliun. Tetapi Mahkamah Agung hanya mengabulkan Rp 78 miliar pada Februari 2019.
Ubedilah menduga bahwa pada waktu yang hampir bersamaan, Gibran dan Kaesang memiliki perusahaan yang bekerja sama dengan PT SM. Ia menuduh bahwa kedua putra presiden menerima kucuran dana sebesar Rp 99,3 miliar dalam dua kali transaksi dan kemudian membeli saham senilai Rp 92 miliar.
Namun, laporan Ubedilah dianggap masih sumir oleh KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa informasi yang diberikan Ubedilah belum cukup kuat untuk mendukung dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang melibatkan penyelenggara negara. Laporan baru terhadap Kaesang yang diajukan pada 28 Agustus 2024, kini tengah ditelaah oleh KPK.