Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Anggota Komisi Hukum DPR Sarifuddin Sudding menyampaikan revisi tersebut akan dibahas di komisinya. “Masuknya di Komisi III. Itu kan di Baleg masih diharmonisasi," kata dia kepada Tempo melalui sambungan telepon Jumat, 17 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Salah satu poin perubahan dalam UU itu adalah mengenai batas usia pensiun. Dalam draf yang diterima Tempo, usia pensiun maksimal anggota Polri akan diperpanjang dari sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun. Usia pensiun anggota polisi dapat diperpanjang lagi menjadi 62 tahun jika memiliki keahlian khusus dan dianggap sangat dibutuhkan.
Sedangkan untuk pejabat fungsional, usia pensiun diatur maksimal 65 tahun. Adapun usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan DPR. Hal itu tertuang dalam draf pada Pasal 30.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pilihan Editor: JPPI: Pernyataan Kemendikbud Pendidikan Tinggi 'Tertiary Education' Menciutkan Mimpi Anak Bangsa Untuk Kuliah