Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua aparatur sipil negara atau ASN yang berdinas di Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terlibat dan menjadi bagian sindikat pembuatan uang palsu yang ditemukan di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedua ASN berinisial TA (52 tahun) dan MMB (40 tahun) itu ditangkap tim gabungan dari Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju bersama Polres Gowa Provinsi Sulawesi Selatan. Kedua ditangkap bersama dua orang lain yang bekerja sebagai wiraswasta, IH (42 tahun) dan WY (32 tahun).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin mendukung proses hukum terhadap dua ASN yang diduga terlibat sindikat uang palsu tersebut.
"Kami mendukung dan menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum (APH) dengan tetap memperhatikan azas praduga tak bersalah," kata Bahtiar, di Mamuju, Kamis, 19 Desember 2024 seperti dilansir dari Antara.
Bahtiar mengaku belum mendapat informasi langsung dari aparat penegak hukum tentang keterlibatan dua ASN Pemprov Sulbar tersebut.
Selain menangkap keempat pelaku, tim gabungan dari Resmob Polresta Mamuju dan Polres Gowa juga menyita uang palsu senilai Rp 11.000.000 yang masih belum sempat diedarkan.
Penangkapan empat pengedar uang palsu di Kabupaten Mamuju tersebut berdasarkan pengembangan penyidikan atas pengungkapan kasus pencetakan uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar di Kabupaten Gowa.
Penangkapan itu berdasarkan pengakuan salah seorang tersangka berinisial MB, pegawai honorer UIN Alauddin Makassar. Dari pengakuan inilah terungkap peran TA yang dihubungi MB untuk mengedarkan uang palsu di Kabupaten Mamuju.
TA kemudian menyampaikan ke MB bahwa ada temanya, yakni IH yang berprofesi sebagai penjahit, bersedia membeli uang palsu tersebut. Selanjutnya, IH menyerahkan uang Rp10 juta dan mendapatkan uang palsu senilai Rp20 juta dari MB.
Uang palsu tersebut kemudian dibagikan kepada MMB sebesar Rp3,5 juta dan Rp2 juga kepada WY yang selanjutnya dibelanjakan di beberapa toko di Kabupaten Mamuju.
Pilihan Editor: UIN Alauddin Makassar Nonaktifkan Pegawai yang Diduga Terlibat Sindikat Peredaran Uang Palsu