Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dua ASN Pemprov Sulbar Ditangkap, Diduga Terlibat Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar

Polisi menangkap dua ASN Pemprov Sulawesi Barat karena diduga terlibat sindikat uang palsu yang ditemukan di UIN Makassar.

19 Desember 2024 | 14.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dua aparatur sipil negara atau ASN yang berdinas di Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terlibat dan menjadi bagian sindikat pembuatan uang palsu yang ditemukan di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kedua ASN berinisial TA (52 tahun) dan MMB (40 tahun) itu ditangkap tim gabungan dari Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju bersama Polres Gowa Provinsi Sulawesi Selatan. Kedua ditangkap bersama dua orang lain yang bekerja sebagai wiraswasta, IH (42 tahun) dan WY (32 tahun).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin mendukung proses hukum terhadap dua ASN yang diduga terlibat sindikat uang palsu tersebut.

"Kami mendukung dan menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum (APH) dengan tetap memperhatikan azas praduga tak bersalah," kata Bahtiar, di Mamuju, Kamis, 19 Desember 2024 seperti dilansir dari Antara.

Bahtiar mengaku belum mendapat informasi langsung dari aparat penegak hukum tentang keterlibatan dua ASN Pemprov Sulbar tersebut.

Selain menangkap keempat pelaku, tim gabungan dari Resmob Polresta Mamuju dan Polres Gowa juga menyita uang palsu senilai Rp 11.000.000 yang masih belum sempat diedarkan.

Penangkapan empat pengedar uang palsu di Kabupaten Mamuju tersebut berdasarkan pengembangan penyidikan atas pengungkapan kasus pencetakan uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar di Kabupaten Gowa.

Penangkapan itu berdasarkan pengakuan salah seorang tersangka berinisial MB, pegawai honorer UIN Alauddin Makassar. Dari pengakuan inilah terungkap peran TA yang dihubungi MB untuk mengedarkan uang palsu di Kabupaten Mamuju.

TA kemudian menyampaikan ke MB bahwa ada temanya, yakni IH yang berprofesi sebagai penjahit, bersedia membeli uang palsu tersebut. Selanjutnya, IH menyerahkan uang Rp10 juta dan mendapatkan uang palsu senilai Rp20 juta dari MB.

Uang palsu tersebut kemudian dibagikan kepada MMB sebesar Rp3,5 juta dan Rp2 juga kepada WY yang selanjutnya dibelanjakan di beberapa toko di Kabupaten Mamuju.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus