Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan perempuan berinisial S sebagai tersangka usai ditangkap oleh pedagang di Pasar Deprok, Cipinang Muara, Jakarta Timur, karena bertransaksi menggunakan uang palsu.
"S saat ini berstatus tersangka dan kita kenakan dengan Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolsek Jatinegara Kompol Darmo Suhartono di Jakarta, Rabu siang, 26 Agustus 2020.
Baca Juga: Edarkan Uang Palsu Dollar Rp 41 M, 3 Pria Terancam 15 Tahun Bui
Darmo mengatakan penetapan S sebagai tersangka dilakukan setelah polisi memperoleh keterangan saksi serta pengakuan tersangka. Atas hal itu polisi resmi menahan S di Mapolsek Jatinegara hingga perkara uang bersangkutan dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan.
Kepada polisi S mengaku memperoleh uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak lima lembar dari rekannya yang kini berstatus sebagai buron."Uang dikasih sama temannya yang sekarang DPO," katanya.
S berkenalan dengan pemberi uang palsu melalui media sosial Facebook dan merencanakan membelanjakannya ke pasar. "Hasil kembalian dari uang palsu akan dibagi tiga dengan rekannya," kata Darmo.
Polisi juga sedang mencari dua rekan tersangka yang sempat menemani saat S mengedarkan uang palsu di pasar. "Barang bukti yang kita dapat uang kertas total Rp 250 ribu sebanyak lima lembar pecahan Rp 50 ribu palsu," katanya.
S sebelumnya ditangkap oleh sejumlah pedagang Pasar Deprok setelah aksinya mengedarkan uang palsu disadari sejumlah korban, Selasa, 25 Agustus 2020. Sedikitnya tiga pedagang mengaku tertipu uang palsu saat S sedang membeli kaos kaki, bumbu masak dan sayuran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini