Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dua Bidan Rumah Bersalin di Yogya Tersangka Jual Beli Bayi, Telah Menjual 66 Bayi Sejak 2015

Dua bidan itu diduga telah menjual 66 bayi sejak 2015. Praktik jual beli bayi itu dijalankan keduanya sejak 2010 di sebuah rumah bersalin.

13 Desember 2024 | 13.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap dua bidan berinisial JE (44 tahun) dan DM (77 tahun) tersangka pelaku jual beli bayi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Reserse Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi menyatakan keduanya telah melakukan  jual beli bayi selama 14 tahun atau sejak 2010 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Endriadi mengungkapkan bahwa dua tersangka menjual bayi Rp 55 juta hingga Rp 65 juta untuk bayi perempuan dan Rp 65 juta sampai Rp 85 juta untuk bayi laki-laki dengan dalih sebagai biaya persalinan.

"Terungkapnya kasus ini bermula dari sebuah informasi mengenai adanya dugaan penjualan atau perdagangan bayi di wilayah Kota Yogyakarta." katanya saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis, 12 Desember 2024 seperti dilansir dari Antara. 

Setelah diselidiki, polisi menemukan indikasi kesepakatan pembelian bayi perempuan pada 2 Desember 2024 senilai Rp 55 juta dengan DP senilai Rp 3 juta berdasarkan penelusuran dari nomor rekening tersangka.

Selanjutnya, pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Polda DIY meringkus dua pelaku penjualan bayi tersebut di salah satu rumah bersalin di Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

"Setelah dilakukan penangkapan, kami menemukan seorang bayi perempuan dengan ciri-ciri jenis kelamin perempuan, panjangnya 52 cm, beratnya 3,7 kg, berkisar umur 1,5 bulan, dalam kondisi baik dan sehat," ujar dia.

Bayi beserta dua tersangka kemudian diamankan untuk pemeriksaan di Ditreskrimum Polda DIY.

Berdasarkan pemeriksaan, ujar Endriadi, JE diketahui pernah menjadi residivis pada 2020 dan telah divonis kurungan selama 10 bulan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta.

Pada 2024, tersangka kembali melakukan aksinya dengan beberapa kali menjual anak, diantaranya menjual seorang anak laki-laki di kawasan Bandung dan menjual anak perempuan di daerah Kota Yogyakarta.

Dua tersangka itu melakukan aksinya dengan modus menerima penyerahan atau perawatan bayi lewat rumah bersalin tempat mereka praktik.

"Rumah sakit atau pun tempat praktik mereka ini sudah tersebar, dan sudah terinformasi menerima dan merawat serta memelihara bayi," kata dia.

Setiap pasangan yang tidak berkenan atau tidak mampu merawat bayinya, diminta mendatangi tempat praktik mereka tersebut untuk dititipkan dan dirawat oleh para tersangka.

Keduanya kemudian mencari orang yang ingin mengadopsi bayi tersebut termasuk membantu calon pengadopsi mendapatkan akta kelahiran untuk bayi yang diadopsi secara ilegal.

"Apabila ada pasangan atau pun orang yang akan merawat bayi tersebut, dilakukan transaksi penjualan," ucap FX Endriadi.

Berdasarkan data yang diperoleh Polda DIY, dari kurun 2015 hingga saat tertangkap tangan pada 4 Desember 2024, kedua bidan telah menjual sebanyak 66 bayi, terdiri atas 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan serta 2 bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya.

Dari dokumen serah terima atas bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut diketahui bahwa bayi tersebut diadopsi oleh pihak-pihak dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk Surabaya, NTT, Bali, hingga Papua.

"Terhadap dua tersangka ini, masih kami lakukan pemeriksaan, penyelidikan, untuk selanjutnya nanti kami selesaikan dan kami kirim ke kejaksaan untuk proses penegakan hukum lebih lanjut," ucap Endriadi.

Atas perbuatannya, JE dan DM dijerat dengan Pasal 83 Unduang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak serta pasal 76F UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus