Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dua Pegawai BPK Kembalikan Duit Rp 700 Juta ke KPK

Dari pengembangan kasus, KPK telah menetapkan anggota BPK Rizal Djalil menjadi tersangka suap.

14 Oktober 2019 | 23.35 WIB

Juru bicara KPK Febri Diansyah menggelar konferensi pers pengembangan kasus suap DPRD Malang di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 April 2019. TEMPO/Andita Rahma
Perbesar
Juru bicara KPK Febri Diansyah menggelar konferensi pers pengembangan kasus suap DPRD Malang di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 April 2019. TEMPO/Andita Rahma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta-Dua orang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengembalikan uang total Rp 700 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Uang tersebut diduga terkait kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Jadi ada dua orang pegawai BPK yang mengembalikan uang ke KPK dengan nilai total Rp 700 juta," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019.

KPK menduga uang tersebut berasal dari PT Wijaya Kusuma Emindo. Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto dan Direktur Keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo Lily Sundarsih telah divonis 3 tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta.

Hakim menyatakan mereka terbukti memberikan suap kepada empat pejabat Kementerian PUPR. Suap diberikan agar para pejabat PUPR itu tidak mempersulit pengawasan proyek dan memperlancar pencairan anggaran.

Dari pengembangan kasus itu, KPK telah menetapkan anggota BPK Rizal Djalil menjadi tersangka suap. Ia diduga menerima duit Sin$100 ribu dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusnimarta Prasetyo.

Uang itu diberikan agar Rizal membantu Leonardo mendapatkqn proyek Jaringan Distribusi Utama Hongaria dengan pagu anggaran sebesar Rp79,27 miliar. Proyek itu pada akhirnya diberikan kepada perusahaan kenalan Rizal, yakni PT Minarta Dutahutama. Kasus ini merupakan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat Kementerian PUPR pada 2018 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus