Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dua Pelaku Penimbunan Bio Solar di Sumsel Ditangkap, Pakai Mobil Boks dengan Tangki Bensin 200 Liter

Dua pelaku penimbunan bio solar itu mengaku sudah tiga bulan bolak-balik SPBU untuk menimbun BBM tersebut. Disimpan di sebuah gudang.

13 Maret 2025 | 15.59 WIB

Dua tersangka kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar di Palembang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel. Kamis, 13 Maret 2025. TEMPO/Yuni Rahmawati
Perbesar
Dua tersangka kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar di Palembang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel. Kamis, 13 Maret 2025. TEMPO/Yuni Rahmawati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap dua tersangka kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar di Palembang. Dua pelaku itu berinisial JI (39 tahun) dan RE (46 tahun), yang merupakan kakak beradik warga Kecamatan Sukarami.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Bagus Suropratomo mengatakan, keduanya ditangkap di SPBU 23.301.34 Simpang Bandara Sultan Mahmud Badarudin (SMB) II Kota Palembang saat melancarkan aksinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Saat ditangkap, keduanya sedang mengendarai dua unit mobil boks roda empat. Dimana, tangki bensin sudah dimodifikasi untuk kapasitas hingga 200 liter, yang seharusnya hanya 75 liter,” kata Bagus dalam Konferensi Pers pada Kamis, 13 Maret 2025.

Tak hanya itu, Bagus mengatakan, keduanya juga menyalahgunakan barcode yang terdaftar untuk kendaraan roda enam agar dapat membeli BBM dalam jumlah lebih banyak.

"Mereka saat pengisian bio solar menggunakan barcode yang terdaftar di mesin EDC Pertamina itu untuk kendaraan roda enam," kata Bagus, menambahkan.

Setelah ditangkap oleh Subbidang Direktorat IV Ditreskrimsus Polda Sumsel, polisi membawa keduanya ke sebuah gudang di Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, yang disinyalir sebagai tempat penampungan BBM subsidi.

“Di lokasi tersebut, ditemukan satu unit drum berkapasitas 200 liter, satu unit mesin pompa bensin, dan selang sepanjang 10 meter. Gudang ini diduga milik seseorang berinisial H yang juga memerintahkan kedua tersangka,” katanya.

Pihak kepolisian juga tengah menyelidiki keterlibatan operator SPBU dalam kasus ini. Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi mereka telah berlangsung selama tiga bulan terakhir. "Saat ini sudah dalam tahap penyidikan, karena adanya tindakan-tindakan kecurangan antara kedua pihak untuk meloloskan hal tersebut," kata Bagus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Menanggapi kasus ini, Sales Area Manager Sumsel Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Jimmy Wijaya mengatakan, Pertamina akan memblokir QR Code yang disalahgunakan dan memastikan seluruh SPBU mematuhi regulasi penyaluran BBM subsidi.

Selain itu, Pertamina menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran. "Kami tidak segan memberikan sanksi tegas apabila menemukan SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran," tegas Jimmy.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus