Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Duduk Perkara Jokowi Digugat Wanprestasi Peminat Mobil Esemka

Mobil Esemka diperkenalkan Jokowi setelah digembar-gemborkan sebagai mobil nasional. Mobil SUV bernama Rajawali menjadi mobil dinasnya 2005-2012.

11 April 2025 | 20.11 WIB

Joko Widodo saat menjabat sebagai Walikota Solo duduk di atas mobil Esemka Rajawali di Jakarta, Minggu, 26 Februari 2012. Mobil Esemka sempat menjadi salah satu merek mobil yang sempat digembar-gemborkan oleh Jokowi sebagai mobil nasional. Pengenalan Esemka itu dilakukan saat Jokowi masih menjabat sebagai Wali kota Surakarta. Selama 2005 sampai 2012, Jokowi menjadikan SUV Esemka bernama Rajawali sebagai mobil dinasnya. DOK.TEMPO/Andry Prasetyo
Perbesar
Joko Widodo saat menjabat sebagai Walikota Solo duduk di atas mobil Esemka Rajawali di Jakarta, Minggu, 26 Februari 2012. Mobil Esemka sempat menjadi salah satu merek mobil yang sempat digembar-gemborkan oleh Jokowi sebagai mobil nasional. Pengenalan Esemka itu dilakukan saat Jokowi masih menjabat sebagai Wali kota Surakarta. Selama 2005 sampai 2012, Jokowi menjadikan SUV Esemka bernama Rajawali sebagai mobil dinasnya. DOK.TEMPO/Andry Prasetyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Aufaa Luqmana Re. A. yang merupakan warga Ngoresan, RT 01, RW 02, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah, menggugat wanprestasi mantan Presiden Joko Widodo sekaligus mantan Wakil Presiden Maruf Amin ihwal mobil Esemka ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Selasa, 8 April 2025.

Selain Jokowi dan Ma’ruf Amin, gugatan wanprestasi tersebut juga ditujukan untuk PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai produsen mobil Esemka.

Kuasa hukum Aufaa membenarkan informasi mengenai pelaporan yang telah diajukan oleh kliennya tersebut. Aufaa diketahui merupakan anak dari ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

“Betul, gugatan sudah didaftarkan secara online di PN Surakarta (Solo) dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051," kata Arif saat dihubungi pada Rabu, 9 April 2025. 

Kronologi Gugatan soal Mobil Esemka

Arif menjelaskan bahwa gugatan tersebut bermula saat Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Menurutnya, sang klien berminat membeli mobil Esemka Bima berjenis pick up untuk merintis usaha jasa angkutan di Solo.

Keinginan Aufaa semakin menguat seiring dengan pernyataan Jokowi yang pernah berjanji untuk mendukung pengembangan mobil Esemka sebagai mobil nasional.

Pengenalan mobil Esemka telah digembar-gemborkan sejak lama oleh Jokowi sebagai mobil nasional. Terbukti, mobil SUV Esemka yang bernama Rajawali telah menjadi mobil dinasnya saat 2005 hingga 2012.

“Klien saya tertarik untuk membeli mobil Esemka karena harganya yang jauh lebih miring (murah) dibandingkan merek lainnya. Satu unit mobil Esemka Bima dibanderol dengan harga Rp 150-170 juta,” kata Arif.

Saat menjabat sebagai Presiden Indonesia, Arif mengungkapkan bila Jokowi  juga sempat meresmikan pabrik perakitan mobil Esemka di Boyolali pada 6 September 2019. Saat peresmian dilakukan, Jokowi mengatakan pentingnya mendukung produk lokal. Tidak lupa, Jokowi kembali menekankan bila Esemka merupakan merek nasional yang perlu mendapat dukungan masyarakat secara penuh.

“Usaha mobil Esemka tersebut pupus karena Jokowi dinilai tidak mampu merealisasikan janjinya menjadikan mobil Esemka sebagai mobil nasional,” katanya.

Berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan, maka penggugat menilai bila pihaknya telah memiliki kedudukan hukum dan sejalan dengan asas legitima persona standi in judicio untuk mengajukan gugatan aquo di PN Solo.

Jadwal Sidang Perkara Mobil Esemka

Dalam hal gugatan yang telah diajukan, PN Solo mengeluarkan jadwal sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Jokowi, Ma’ruf Amin, dan pihak PT Solo Manufaktor Kreasi (SMK) pada Kamis, 24 April 2025 mendatang. 

Pejabat Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengungkapkan bila pihaknya telah menerima gugatan pada Rabu, 9 April 2025. Berkas gugatan itu sudah mendapat nomor register 96/Pdtg/2025/Pn.SKT.

“Setelah mendapat nomor register gugatan kami juga menetapkan para Majelis Hakim yang diketuai Putu Gede Hariyadi, serta Subagyo dan Joko Waluyo sebagai anggota majelis hakim,” kata Bambang saat ditemui awak media di PN Solo pada Kamis, 10 April 2025.

Penggugat memohon kepada majelis hakim agar menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan wanprestasi karena gagal merealisasikan janji dalam memproduksi mobil Esemka secara massal. Kerugian yang dituntut diperkirakan senilai dua unit mobil Esemka jenis pikap dengan kategori terendah, masing-masing seharga Rp 150 juta dengan total kerugian mencapai Rp 300 juta. Selain itu, penggugat turut meminta agar putusan dapat dilaksanakan meski terdapat upaya hukum lain.

Septia Ryanthie dan Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Mobil Esemka Batal Diproduksi, Anak Boyamin Gugat Jokowi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus