Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Apa Alasan Kusnadi Cabut Permohonan Praperadilan

Kuasa hukum Kusnadi, tidak menyebut alasan pencabutan permohonan praperadilan terkait penyitaan barang kepada KPK.

13 April 2025 | 09.07 WIB

Staf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Kusnadi, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Dalam pemeriksaan sebelumnya penyidik KPK melakukan penyitaan satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel dan buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto, dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Staf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Kusnadi, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Dalam pemeriksaan sebelumnya penyidik KPK melakukan penyitaan satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel dan buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto, dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mencabut permohonan praperadilan perihal penyitaan barang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Tidak Ada Alasan Jelas Pencabutan Gugatan

Kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa, enggan menyebut alasan pencabutan gugatan tersebut.

"Kami tidak mau mengomentari hal itu, karena memang kami di sini mau di praperadilan saja. Untuk perkara yang lain kami tidak mau berkomentar," kata Wiradarma Harefa selepas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Rabu, 8 April 2025. “Untuk alasannya mungkin yang lebih mengetahui adalah pemohon sendiri.”

Menurut penuturan Wiradarma, pihaknya hanya menyampaikan permohonan dari Kusnadi. Berdasarkan pernyataan Wiradarma, Kusnadi hanya menginginkan permohonan tersebut dicabut.

“Kami ketemu dengan pemohon menyampaikan apa yang menjadi agenda persidangan dan seterusnya. Dan dalam sesi tersebut pemohon menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan ini akan dicabut,” katanya.

Atas permohonan tersebut, Samuel Ginting selaku hakim tunggal dalam perkara tersebut mengabulkan permohonan untuk pencabutan gugatan praperadilan Kusnadi. “Berdasarkan informasi dari pengacara, permohonan ini dapat dikabulkan. Demikian pada hari ini permohonan dicabut,” kata Samuel.

Tim KPK Minta Praperadilan Kusnadi Digugurkan

Sebelumnya, KPK telah meminta majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugurkan permohonan Kusnadi. Alasannya, permohonan yang dimintakan berkaitan berkas perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami memberikan kesimpulan permohonan praperadilan ini demi hukum gugur," kata tim hukum KPK di ruang sidang, pada Selasa, 8 April 2025.

Menurut pihak KPK, materi gugatan praperadilan yang berkaitan dengan berkas perkara Hasto sudah menjalani persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016, jika perkara pokok sudah mulai diperiksa maka perkara praperadilan gugur.

Berdasarkan informasi dari personel tim Biro Hukum KPK, Hafiz, barang bukti yang menjadi objek penyitaan telah dialihkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Memang dari kami juga berpendapat itu sudah dialihkan. Itu sudah dialihkan ke Tipikor. Nah, sedang berjalan, nih, urusan Pak Hasto," kata Hafiz, dikutip dari Antara.

Hafiz tidak mempermasalahkan adanya pengajuan permohonan praperadilan sebab merupakan hak pemohon dan segala keputusan bergantung pada hakim.

Pernyataan tersebut berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021. Dikatakan, segala berkas perkara mulai dari terdakwa, mulai dari surat dakwaan hingga barang bukti sudah menjadi satu kesatuan untuk dilimpahkan. Maka, kewenangan berada di Pengadilan Tipikor, bukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Latar Belakang Permohonan Praperadilan oleh Kusnadi

Kusnadi mempermasalahkan tidak sahnya proses penggeledahan paksa yang dialaminya oleh penyidik KPK pada 10 Juni, 2024 dan tidak sahnya penyitaan berdasarkan berita acara penyitaan tertanggal 10 Juni 2024. Praperadilan tersebut sempat ditunda tiga pekan karena ketidakhadiran tim KPK. Pada awalnya, sidang digelar pada 24 Maret 2025.

Sidang tertuang dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Samuel Ginting untuk mengadili perkara di Ruang Sidang 06.

Dalam penggeledahan tersebut, disita tiga buah telepon seluler (ponsel), kartu ATM, dan buku catatan Hasto.

Oyuk Ivani Siagian dan Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Tim Hukum KPK Minta Peradilan Kusnadi Digugurkan karena Masih Terkait Perkara Hasto Kristiyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus