Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dugaan Korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry, KPK Periksa Petinggi PT Jembatan Nusantara

Pemeriksaan terhadap petinggi PT Jembatan Nusantara berkaitan dengan dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022.

18 Maret 2025 | 13.47 WIB

Ki-Ka. Direktur Komersial dan Pelayaran PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017-2024 Ira Puspadewi ketika akan diumumkan sebagai tersangka dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 13 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Ki-Ka. Direktur Komersial dan Pelayaran PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017-2024 Ira Puspadewi ketika akan diumumkan sebagai tersangka dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 13 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa petinggi PT Jembatan Nusantara. Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, saksi yang diperiksa berisinial DA. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Tessa dalam keterangan resminya, Selasa, 18 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Berdasar informasi yang yang diterima Tempo, saksi yang diperiksa adalah General Manager Komersial dan Operasi PT Jembatan Nusantara, Davit Atmawijaya. Sehari sebelumnya, tepatnya pada Senin, 17 Maret 2025, KPK juga memanggil General Manager Teknik Kapal PT Jembatan Nusantara Fatkhurohman sebagai saksi. 

Dalam dugaan korupsi pengakuisisian PT Jembatan Nusantara ini, KPK telah menyita menyita 23 bidang tanah dan bangunan dengan perkiraan nilai mencapai Rp 1,2 triliun. Penyitaan berlangsung pada Oktober-Desember 2024. Aset yang disita tersebut tersebar di berbagai wilayah, seperti 2 aset di Bogor, 7 aset di Jakarta, dan 14 aset di Jawa Timur. 

KPK pun telah menahan tiga tersangka pada Kamis, 13 Februari 2025, yakni eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020-2024 Harry Muhammaf Adhi Caksono. 

Kepala Satuan Tugas Penyidikan KPK Budi Sukmo mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK. Dia berujar kasus rasuah ini bermula saat pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie yang memiliki banyak kapal untuk diakuisisi oleh PT ASDP pada 2014. Namun, kala itu sebagian direksi PT ASDP menolak dengan alasan kapal-kapal milik PT JN sudah tua. 

Empat tahun berselang, Ira dilantik menjadi Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia. Kemudian, Adjie kembali menawarkan kerja sama dan akuisisi. Kerja sama pun diterima dan dilanjutkan pada periode 2020-2021.

KPK menduga proses akuisisi perusahaan ini disamarkan. Salah satu indikasinya yakni dokumen penilaian pemeriksaan kapal. Penilaian KJPP MBPRU (penilaian kapal) sudah direkayasa agar mendekati nilai yang sudah ditentukan oleh Adjie dan telah diketahui serta disetujui oleh Direksi PT ASDP.

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam pembuatan artikel ini
Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus