Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dugaan Pertamax Oplosan: BPKN Siap Dampingi Konsumen, Pertamina Jamin Tak Ada Kecurangan

Jagat media sosial dua hari ini dipenuhi sorotan warganet tentang dugaan pengolposan BBM dengan RON 90 atau Pertalite menjadi RON 92 atau Pertamax.

26 Februari 2025 | 14.43 WIB

Petugas memasang tulisan Pertalite Off di samping mesin pengisian BBM dan hanya melayani non subsidi di SPBU Siliwangi, Semarang, Kamis, 6 Juni 2024. Infornasi dari Pertamina Patra Niaga Jateng DIY menyatakan sedang ada gangguan nasional, Pertamina sedang berkoordinasi dengan PT Telkom dan Sigma. Tempo/Budi Purwanto
Perbesar
Petugas memasang tulisan Pertalite Off di samping mesin pengisian BBM dan hanya melayani non subsidi di SPBU Siliwangi, Semarang, Kamis, 6 Juni 2024. Infornasi dari Pertamina Patra Niaga Jateng DIY menyatakan sedang ada gangguan nasional, Pertamina sedang berkoordinasi dengan PT Telkom dan Sigma. Tempo/Budi Purwanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Jagat media sosial dua hari ini dipenuhi sorotan warganet tentang dugaan korupsi 4 petinggi Pertamina di antaranya dengan cara mengoplos BBM dengan RON 90 atau Pertalite menjadi RON 92 atau Pertamax.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Banyak warganet menyesalkan laku curang yang sangat merugikan konsumen ini. Tudingan ini dibantah keras oleh Pertamina, yang menyatakan BBM yang dijual ke masyarakat sudah sesuai ketentuan pemerintah. Baca: Kronologi Korupsi Pertamina yang Rugikan Negara Hampir Rp 200 Triliun

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Masalah bensin oplosan ini pertama kali diungkap Kejaksaan Agung ketika mengumumkan hasil penyidikan dugaan korupsi di tubuh Pertamina. Menurut Kejagung, tersangka Riva Siahaan sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92, padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah.

RON 90 tersebut kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi RON 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok mengatakan, apabila dugaan pengoplosan minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax terbukti benar, maka hal ini mencederai dan melanggar hak konsumen seperti diatur Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

“Yang mana hak untuk memilih barang dan/atau jasa, serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut tidak sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan,” ujar Mufti di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.

Terkait kerugian, konsumen/masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam Undang- Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Adapun, salah satu gugatan yaitu dapat secara bersama-sama (class action) karena mengalami kerugian yang sama.

Bahkan, secara undang-undang, pemerintah/ instansi terkait pun dapat turut serta melakukan gugatan karena kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit.

BPKN mendesak pihak berwenang mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku.

Pihaknya juga meminta Pertamina bersikap transparan dalam memberikan informasi yang jelas dan jujur kepada konsumen mengenai kualitas produk bahan bakar yang dijual, dan bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat dugaan praktik pengoplosan.

Selain itu, juga mengevaluasi sistem pengawasan dan distribusi bahan bakar untuk mencegah kejadian serupa terulang.

“BPKN siap membuka diri bagi konsumen yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait masalah ini. Kami siap memberikan pendampingan dan membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya,” ujar Mufti.

Apabila dugaan itu benar, maka konsumen telah memperoleh informasi palsu dan menyesatkan karena label RON 92 Pertamax yang dibayarkan, namun ternyata mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah.

Pertamina: Tidak Ada BBM Oplosan

PT Pertamina Patra Niaga, sebagai Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), menegaskan tidak ada pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari memastikan kualitas Pertamax sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah yakni RON 92.

"Produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan produk jadi yang sesuai dengan RON masing-masing, Pertalite memiliki RON 90 dan Pertamax memiliki RON 92. Spesifikasi yang disalurkan ke masyarakat dari awal penerimaan produk di terminal Pertamina telah sesuai dengan ketentuan pemerintah," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Heppy mengatakan, perlakuan yang dilakukan di terminal utama BBM adalah proses injeksi warna (dyes) sebagai pembeda produk agar mudah dikenali masyarakat.

Selain itu, juga ada injeksi aditif, yang berfungsi untuk meningkatkan performa produk Pertamax.

"Jadi, bukan pengoplosan atau mengubah RON. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas Pertamax," kata Heppy.

Pertamina Patra Niaga juga melakukan prosedur dan pengawasan yang ketat dalam melaksanakan quality control (QC).

Distribusi BBM Pertamina, katanya, juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

"Kami menaati prosedur untuk memastikan kualitas dan dalam distribusinya juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Migas," kata Heppy.

Heppy menambahkan Pertamina berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) untuk penyediaan produk yang dibutuhkan konsumen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus