Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Teror Kepala Babi di Tempo: Sejauh Mana Perlindungan Hukum Terhadap Jurnalis

Bagaimana perlindungan hukum terhadap jurnalis saat menghadapi teror, seperti yang dialami jurnalis Tempo yang dikirim kepala babi dan bangkai tikus?

25 Maret 2025 | 13.36 WIB

Wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana didamping Wakil Pemimpin Redaksi Tempo, Bagja Hidayat, berdiskusi dengan  Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta, 25 Maret 2025. Tempo/Jati Mahatmaji
material-symbols:fullscreenPerbesar
Wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana didamping Wakil Pemimpin Redaksi Tempo, Bagja Hidayat, berdiskusi dengan Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta, 25 Maret 2025. Tempo/Jati Mahatmaji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KANTOR redaksi Tempo kembali mendapat teror. Setelah sebelumnya menerima paket berisi kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025, kini sebuah kotak berisi bangkai tikus yang telah dipenggal ditemukan di area kantor pada Sabtu, 22 Maret 2025. Paket tersebut ditemukan oleh petugas kebersihan dalam sebuah kardus yang dilapisi styrofoam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Paket pertama ditujukan kepada Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik sekaligus host siniar Bocor Alus Politik. Nama yang tertulis pada label paket adalah “Francisca Rosana (Cica)”. Teror ini diduga berkaitan dengan pemberitaan investigasi yang dilakukan Tempo.

Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Peristiwa ini menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 UU Pers menyebutkan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi tanpa penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tidak hanya itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga memberikan sanksi bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kebebasan pers. Ancaman hukuman bagi pelanggar adalah pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Serangan terhadap Pers, Ancaman bagi Demokrasi

Serangan terhadap jurnalis bukan hanya membahayakan individu, tetapi juga mengancam kebebasan pers dan demokrasi. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Nany Afrida menilai pengiriman bangkai tikus ini menegaskan bahwa pelaku tidak merasa jera.

“Setelah kepala babi dikirim ke Tempo, ada lagi besoknya gitu. Itu menandakan pelakunya tidak takut. Mereka tahu bakal ada impunitas dan mereka pasti lolos,” kata Nany dalam konferensi pers yang digelar daring pada Ahad, 23 Maret 2025.

Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menilai kiriman bangkai tikus memperjelas pola teror terhadap media. Sebelumnya, pada 21 Maret 2025, redaksi Tempo menerima ancaman melalui akun Instagram @derrynoah. Pengendali akun itu mengancam akan terus meneror Tempo.

“Jika tujuannya menakuti, kami tidak gentar. Tapi stop tindakan pengecut ini,” tegas Setri.

Hammam Izzuddin dan Egi Adyatama ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus