Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Eks Hakim Ad Hoc MA Ungkap Zarof Ricar Minta Bantuan untuk PK Eddy Rumpoko

Hakim ad hoc Abdul Latif mengaku pernah bertemu Zarof Ricar sebelum putusan perkara tersebut.

22 April 2025 | 09.15 WIB

Zarof Ricar mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 10 April 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Zarof Ricar mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 10 April 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar pernah meminta bantuan pensiunan hakim ad hoc MA untuk mengurus peninjauan kembali kasus gratifikasi eks Wali Kota Batu (almarhum) Eddy Rumpoko. Hal itu diungkap oleh Abdul Latif, hakim ad hoc yang bersangkutan, saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Latif merupakan salah satu anggota majelis hakim untuk PK No.151/Pidsus/2021. Ia mengaku pernah bertemu Zarof Ricar sebelum putusan perkara tersebut, namun tidak ingat konteks dan tanggal pasti dari pertemuan itu. Menurut keterangannya kepada penyidik saat diperiksa, ia menolak membantu Zarof. 
 
“Saya tolak permintaan beliau. Saya didatangi, beliau menyatakan, ‘Pak Latif ini ada orang minta bantu. Tolong kalau bisa dibantu.’ Ketika itu saya jawab, saya tolak dengan alasan, ‘Beri saya waktu untuk mempelajari fakta hukum, alasan, dan penerapannya. Demikian,” kata Latif, menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 21 April 2025.
 
Pada saat pertemuan, ia dan Zarof masih bekerja di satu kantor yaitu Mahkamah Agung. Zarof menjabat Kepala Balitbang Diklat Kumdil (Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan). Adapun selain sebagai eks pejabat MA, Zarof juga dikenal sebagai makelar kasus.
 
“Pada saat itu apakah terdakwa Zarof Ricar masih menjabat sebagai Kepala Badang Litbang?” tanya jaksa
 
“Ketika itu masih,” jawab Latif.
 
Kemudian, jaksa bertanya apakah Latif ingat bantuan seperti apa yang diminta oleh Zarof terkait PK No.151/Pidsus/2021. Ia menjawab, permintaan Zarof saat itu tidak spesifik.
 
“Minta bantu aja, tidak jelas. Itulah sebabnya saya menolak beliau, dengan alasan saya baca dulu apa fakta hukumnya dan bagaimana penerapan hukumnya serta alasan-alasan PK,” ujar Latif.
 
Atas permintaan bantuan itu, ia berkata, Zarof juga menawarkan uang senilai Rp 1 miliar sebagai imbalan. Latif mengaku menolak tawaran itu, sebelum akhirnya mengajak Zarof untuk melakukan ibadah salat.
 
“Apakah juga pada saat itu disampaikan ada terima kasihnya sebesar Rp 1 miliar?” tanya jaksa.
 
“Iya, setelah pertemuan itu lalu kemudian disampaikan bahwa, ‘Ini ada ucapan terima kasih Rp 1 miliar.’ Itu pun lagi-lagi, Pak Jaksa, saya tolak dengan mengajak beliau, ‘Ayok mari kita salat,’” jawab Latif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nabiila Azzahra

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjadi reporter Tempo sejak 2023 dengan liputan isu internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus