Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Jaksa Republik Indonesia atau Persaja melaporkan advokat Alvin Lim ke Polda Metro Jaya atas ucapannya yang menyebut Kejaksaan sarang mafia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Laporan ke Polda Metro dilakukan oleh Persatuan Jaksa wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Mereka menuduh advokat Alvin Lim telah melakukan penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Laporan ke polisi itu dilakukan oleh Jaksa Yadyn sebagai perwakilan Persaja Kejaksaan Tinggi DKI dengan didampingi advokat Abdul Bari Alkatiri dengan nomor laporan polisi: LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 20 September 2022.
Alvin Lim, diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Ayat (2) Dan Atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHPidana.
"Laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya, terkait video di akun youtube Alvin Lim Channel Quotient TV," kata Yadyn yang pernah bertugas sebagai jaksa di KPK itu.
Dilansir dari Antara, Selasa, 20 September 2022, Yadyn mengatakan Alvin Lim telah melakukan kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendiskreditkan kejaksaan sebagai institusi dan jaksa sebagai personal. "Tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," katanya.
Menurut Yadyn, apa yang disampaikan Alvin Lim di kanal YouTueb tersebut merupakan suatu kebohongan yang tidak berdasarkan fakta dan alat bukti.
Sementara, katanya, ada ruang aspirasi sebagai sarana publik, apabila masyarakat ingin melaporkan perilaku oknum yang menyalahi nilai-nilai Integritas Tri Krama Adhyaksa (kejaksaan), sarana tersebut ada pada bidang pengawasan Kejaksaan.
"Dan bidang pengawasan Kejaksaan secara profesional menyikapi setiap laporan tersebut," katanya.
Yadyn menyarankan agar Alvin Lim berperilaku secara profesional dalam menghadapi segala proses hukum yang melibatkannya saat ini dan bukan dengan menggiring opini masyarakat melalui video-video yang memuat berita bohong dan tuduhan-tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum.
Yadyn menuturkan bahwa pernyataan Alvin Lim itu telah mendiskreditkan penegak hukum dalam hal ini instansi kejaksaan dan telah mencederai nurani jaksa di seluruh Indonesia yang telah berkomitmen menjaga nilai-nilai integritas dan kepercayaan masyarakat.
Ia memberikan contoh, kejaksaan telah menangani sejumlah perkara besar dan telah berhasil dibuktikan di persidangan antara lain dalam perkara Jiwasraya maupun Asabri dan telah memberikan dampak signifikan bagi masyarakat dan negara.
Ia meminta Polda Metro Jaya bisa memproses laporan para jaksa tersebut atas dugaan menyampaikan berita bohong kepada masyarakat oleh Alvin Lim melalui channel Quotient TV.