Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pejabat Kementerian Perdagangan Robert J. Indartyo menyatakan, kebijakan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong untuk mengizinkan importasi gula tidak merugikan petani tebu. Hal ini disampaikan Robert ketika hadir sebagai saksi yang dihadirkan jaksa dalam sidang kasus dugaan importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Robert terakhir menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Jenderal di Kemendag dan sudah pensiun pada 2019. Awalnya, Tom menanyakan kepada Robert terkait tudingan padanya bahwa kebijakan impor gula merugikan petani tebu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tadi Pak Robert menjelaskan kepada majelis bahwa PPI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) dalam surat kepada saya, kalau gak salah surat nomor 90, menyatakan bahwa kalau pakai kata-katanya Pak Robert, PPI kesulitan memenuhi target pengadaan 200 ribu ton dengan harga pembelian petani (HPP) Rp 8.900 per kilogram. HPP kan?" kata Tom bertanya.
"HPP bisa, tapi harga lelangnya yang tinggi," kata Robert menjawab.
Kemudian, Tom Lembong mengonfirmasi lagi bahwa PT PPI tidak kebagian gula di pelelangan. Hal ini lantaran petani berpeluang menjualnya langsung di pasar dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan HPP. Ketika itu, kata dia, HPP yang dipatok oleh Menteri Perdagangan sebelumnya yakni Rachmat Gobel, dan menteri BUMN ketika itu Rini Soemarno di angka Rp 8.900 per kilogram.
"Berarti bahwa petani puas dengan harga yang mereka peroleh di pasaran ya, sehingga mereka tidak lagi perlu menjual kepada PPI ya? Jadi, berarti PPI tidak perlu menjamin bahwa harga tebu, harga gula tidak jatuh di bawah harga yang dipatok dalam hal ini Rp 8.900 ya?" ujar Tom.
Robert pun membenarkan hal tersebut. "Iya, benar," kata dia.
"Berarti petani sudah puas dengan asas willing buyer willing seller. Mereka dengan sukarela, tidak dipaksa melepas gula, tebu mereka di harga yang di atas harga yang dipatok, betul?" kata Tom. Robert kembali membenarkan.
Tom mengatakan, dia perlu mengonfirmasi perihal ini lantara dituding merugikan petani. Dia merasa dituduh melanggar Undang-Undang Perlindungan Petani.
"Saya dituduh melanggar UU Perlindungan Petani. Berarti kalau petani dengan sukarela, tanpa keluhan melepas tebu mereka ke pasar dengan harga di atas, berarti kan tidak merugikan petani?" ujar Tom Lembong lagi.
"Iya," kata Robert.
Dalam perkara kasus korupsi impor gula, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47. Perhitungan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 berwarkat 20 Januari 2025. Laporan itu dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
JPU mengatakan, Tom selaku Menteri Perdagangan periode 2015 hingga 2016 telah menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 pengusaha di atas. Menurut jaksa, penerbitan persetujuan impor itu dilakukan tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Teror Kepala Babi dan Tikus yang Terpenggal