Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seluruh fraksi Komisi III DPR setuju draf Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur agar advokat tidak bisa dituntut saat membela kliennya. Aturan itu diusulkan oleh Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Juniver Girsang dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senin, 24 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juniver Girsang mulanya membahas Pasal 140 yang menyatakan advokat menjalankan tugas dan fungsi untuk melakukan pembelaan dan mendampingi orang yang menjalani proses peradilan pidana baik dalam pemeriksaan maupun di luar pemeriksaan sesuai dengan etika profesi yang berlaku. Kemudian, dia mengusulkan agar ditambah satu ayat dalam pasal tersebut yang menyebutkan bahwa advokat tidak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Juniver, ayat itu penting untuk dimasukkan ke dalam KUHAP, lantaran ada banyaka dvokat yang dikriminalisasi. “Kalau ada yang mengatakan (aturan ini) ada di UU Advokat, faktanya advokat sekarang banyak yang dituntut, diminta pertanggungjawaban pada saat dia melakukan pembelaan profesi,” kata Juniper.
Dia pun mengaku saat ini Peradi sedang menangani lima kasus advokat yang dituntut. Dia juga mengatakan penuntutan advokat ini seringkali berkaitan dengan kepentingan dari pihak lawan yang ingin agar berkasnya tidak diproses.
Merespons usulan tersebut, Ketua Komisi III Habiburokhman langsung meminta persetujuan dari para fraksi yang hadir. “Pak Juniver, ini semua fraksi hadir. Saya pikir kita semua sepakat ketentuan yang ini. Bisa disepakati nggak kawan-kawan? Sepakat ya,” kata dia.
Kemudian dalam kesimpulan rapat, dicantumkan bahwa penjelasan dari istilah “itikad baik” dari aturan tersebut yaitu sikap dan perilaku profesional yang ditunjukkan oleh advokat dalam menjalankan tugas pembelaan dan pendampingan hukum dengan kejujuran dan integritas yang dinilai berdasarkan kode etik profesi advokat.
Pilihan Editor: Teror Kepala Babi dan Tikus yang Terpenggal