Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Diduga Suap Robin Pattuju Rp 500 Juta

Robin dan Ajay Priatna bertemu di suatu hotel di Bandung pada Oktober 2020. Robin menawarkan bantuan agar Ajay tidak menjadi target KPK.

18 Agustus 2022 | 17.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Walikota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna (tengah) berjalan keluar gedung Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, usai sidang vonis, 25 Agustus 2021. Ajay divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan, serta membayar uang pengganti Rp 1,25 miliar. Ajay ditangkap atas kasus suap Rp 1,6 miliar terkait proyek pengembangan rumah sakit. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun penjara. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna menjadi tersangka pemberi suap kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain. KPK menyangka Ajay menyuap eks penyidik KPK dan orang kepercayaannya itu sebanyak Rp 500 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, di kantornya, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karyoto mengatakan kasus ini bermula saat Ajay mendapatkan informasi adanya tim KPK yang sedang mengumpulkan bukti dan keterangan tentang dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial di Bandung Barat. Ajay tak ingin KPK juga mengusut kasus serupa di Kota Cimahi.

Ajay pun mencari kenalan orang yang bisa mengurus kasus di KPK. Ajay mendapatkan referensi Robin Pattuju, penyidik KPK asal kepolisian. Referensi itu didapatkan dari Radian Ashar dan Saiful Bahri. Keduanya merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Robin dan Ajay bertemu di suatu hotel di Bandung pada Oktober 2020. Robin menawarkan bantuan agar Ajay tidak menjadi target KPK. Syaratnya, Ajay harus memberikan uang. Robin mengajukan angka Rp 1,5 miliar. Ajay menyanggupi hanya Rp 500 juta. Robin menyepakati harga yang ditawarkan Ajay.

Setelah perjanjian itu, KPK menduga Ajay sempat memberikan sendiri Rp 100 juta kepada Robin di salah satu hotel di Jakarta. Uang itu sebagai tanda jadi. Sementara, sisanya Ajay berikan melalui ajudannya. KPK menduga total uang yang mengalir ke Robin dan Maskur sebanyak Rp 500 juta.

KPK menyangka Ajay memperoleh uang itu dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh Aparatur Sipil Negara di Kota Cimahi. KPK masih menelusuri dugaan gratifikasi ini. “Masih terus kami dalami,” ujar Karyoto.

Gara-gara penetapan tersangka ini, Ajay Priatna harus kembali mendekam di tahanan. KPK kembali menangkap Ajay pada Rabu, 17 Agustus 2022. Padahal saat itu Ajay baru saja bebas dari penjara karena kasus penerimaan gratifikasi pembangunan Rumah Sakit Bunda, Cimahi pada Agustus 2021.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus