Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Emas Swasta Dipasang Merek Antam Secara Ilegal Capai 109 Ton, Sudah Berlangsung Sejak 2010

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung mengungkap adanya pemasangan merek Antam di produk emas milik swasta secara ilegal. Mencapai 109 ton.

2 Juni 2024 | 07.44 WIB

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi (kedua kanan) dan Kelapa Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (kedua kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers penyampaian hasil Perhitungan Kerugian Negara dalam perkara kasus Timah, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024. Kejagung RI mengumumkan kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai 300 trilliun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi (kedua kanan) dan Kelapa Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (kedua kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers penyampaian hasil Perhitungan Kerugian Negara dalam perkara kasus Timah, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024. Kejagung RI mengumumkan kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai 300 trilliun. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi tata kelola komoditi emas di PT Antam Tbk selama periode tahun 2010-202.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyidik Jampidsus telah menetapkan enam tersangka, mereka adalah General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk yang menjabat periode 2010-2022. Kejaksaan menyebut jumlah emas yang diduga dikorupsi mencapai seberat 109 ton.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kuntadi mengatakan enam tersangka itu itu berinisial TK selaku GM UBPP LM PT Antam periode 2010-2011, DM periode 2011-2012, HM periode 2013-2017, AH 2017-2019, MAA 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.

“Yang bersangkutan melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek logam mulia PT Antam,” kata Kuntadi dalam keterangan pers di Kantor Kejaksaan Agung pada Rabu malam, 29 Mei 2024.

Penyidik kemudian menahan empat tersangka, yakni HN, MA, dan ID di Rutan Salemba, dan TK di Rutan Pondok Bambu. Adapun tersangka DM dan AH tidak ditahan karena telah menjalani pidana penjara dalam kasus lain, yang sama-sama berkaitan dengan kasus korupsi di PT Antam Tbk.

Tim penyelidik Jampidsus menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 ini ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Setelah setahun dilakukan penyidikan, kasus korupsi tata niaga logam mulia di PT Antam ini pun terungkap. Dari hasil penyelidikan itu terungkap, dugaan korupsi ini sudah dilakukan para tersangka secara turun-temurun selama 12 tahun dengan komoditi emas seberat 109 ton.

Kuntadi menjelaskan para tersangka telah melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam terhadap logam mulia milik perusahaan swasta. Para tersangka pun mengakui bahwa perbuatannya melanggar hukum.

“Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam,” kata Kuntadi.

Selama 12 tahun, dari 2010 hingga 2021, menurut Kuntadi, para tersangka telah mencetak dan mengedarkan logam mulia sebanyak 109 ton. Dalam pemasaran hasil aktivitas ilegal ini, Kuntadi menyebut para tersangka menjual bersamaan dengan produk PT Antam yang resmi.

“Sehingga logam ilegal ini telah menggerus milik PT Antam, kerugiannya berlipat-lipat,” kata dia.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Adil Al Hasan

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus