Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua orang ditangkap akibat menganiaya asisten Saipul Jamil, Steven Arthur. Salah satu pelaku, I alias Busuk (32 tahun), menyebut dirinya bersama dengan dua kawannya menjadi korban tabrak lari Steven.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Teman Ucok pun mengalami luka akibat ditabrak mobil Steven yang mencoba kabur dari pengejaran polisi di kawasan Jakarta Barat pada Jumat pekan lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Makanya kami emosi ikut bantu (polisi) ngejar. Sampai di sana dapat, kami langsung masuk dan memukul, karena saya khilaf dan emosi," tutur Busuk di Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat, 12 Januari 2024.
Penyidik Polsek Tambora telah membidik Steven karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Karena itu, polisi mengejar Steven pada Jumat, 5 Januari 2024.
Saat pengejaran, dua warga sipil, Busuk dan RP alias Ucok (26 tahun), rupanya ikut-ikutan polisi untuk menangkap Steven. Sebab, mobil Steven sempat menabrak mereka hingga menyebabkan seorang insial H terluka.
Polisi berhasil menghentikan mobil Steven di jalur busway kawasan Jakarta Barat. Saipul juga ada di dalam mobil itu yang duduk persis di samping kursi driver.
Ketika Steven keluar dari mobil, Ucok dan Busuk langsung menghajar asisten Saipul itu. Video yang menunjukkan penganiayaan tersebut kemudian beredar di media sosial.
Keduanya ditangkap di kawasan Tanjung Duren dan telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Mereka mengenakan pakaian tahanan oranye serta masker hitam hadir dalam konferensi pers di Polres Jakbar kemarin.
Busuk mengaku khilaf. "Saya minta maaf karena kami khilaf. Saya minta maaf kepada bapak polisi, kami telah memukul driver itu," ucapnya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M Syahduddi mengatakan Busuk dan Ucok memang menjadi korban tabrak lari. Akan tetapi, pihaknya kini fokus memproses hukum keduanya atas kasus dugaan penganiayaan.
"Meski katakanlah untuk dilakukan kegiatan restorative justice, tapi kami belum mencapai arah ke situ. Kami fokus untuk proses penegakan hukumnya dulu," ujar Syahduddi.
Penegakan hukum yang dimaksud adalah membuktikan bahwa bukan anggota Polri yang melakukan penganiayaan, kekerasan, dan intimidasi terhadap asisten Saipul Jamil.