Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Fakta Baru Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Penabrak Diduga Pajero Hitam Berplat Kepolisian

Menurut Yudi, ada indikasi obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni.

8 Maret 2023 | 22.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Cianjur - Sebuah tayangan video mengungkap fakta baru kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, 19 tahun, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, beberapa waktu lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam fakta baru itu, dipastikan bahwa penabrak korban hingga tewas bukan mobil sedan Audi A6 warna hitam bernomor polisi B 1482 QH, yang dikemudikan Sugeng Guruh Gautama Legiman, 42 tahun, yang kini ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian; melainkan mobil Pajero warna hitam dengan plat nomor dinas polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yudi Junadi, kuasa hukum tersangka Sugeng, mengatakan dugaan fakta itu berdasarkan keterangan Yusandi, 49 tahun, sopir angkutan umum yang kendaraannya tepat di depan sepeda motor korban, sebelum akhirnya korban jatuh dan tewas terlindas mobil.

"Sopir angkutan umum ini (Yusandi), kami yang menemukan. Sementara penyidik sangat kesulitan untuk mendapatkan keberadaan Yusandi ini. Padahal, Yusandi ini merupakan saksi kunci," kata Yudi kepada wartawan di Cianjur, Rabu, 8 Maret 2023.

Dalam keterangannya, kata Yudi, sopir angkutan umum itu mengungkapkan bahwa kendaraan yang melindas korban hingga tewas merupakan mobil Pajero warna hitam. "Keterangan Yusandi, dia mendengar suara "Braaakk" setelah beberapa detik mobil angkutan umum yang dikendarainya berpapasan dengan mobil Pajero warna hitam tersebut," jelasnya.

Berdasarkan keterangan itu, lanjut Yudi, pihaknya melakukan penelusuran terhadap mobil Pajero yang diduga menjadi penabrak Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas di lokasi kejadian.

"Dari hasil penelusuran CCTV dan sejumlah saksi yang kami konfirmasi kesaksiannya, mobil Pajero itu sudah ada di dalam rangkaian rombongan kepolisian sejak iring-iringan tersebut masuk ke rumah makan Alam Sunda Cipanas hingga ke TKP Wowon di Ciranjang," tutur Yudi.

Mobil Pajero itu, sambung Yudi, diketahui berplat nomor dinas polisi, yakni VIII-15-33 yang merupakan kendaraan dengan plat nomor dinas milik Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cianjur.

Dugaan perintangan penyidikan

Selain itu, sebut Yudi, ada indikasi obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni. Yudi mengungkapkan, ada dua aspek pelanggaran yang diduga dilakukan polisi dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswinya itu.

"Dari kecelakaan tersebut kami menemukan dua aspek, yakni aspek kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas kepolisian," ujarnya.

Kesewenangan tersebut, menurut Yudi, berupa pelanggaran etika dan pidana. Sehingga pihaknya akan terus mendampingi Sugeng hingga ia mendapatkan keadilan. "Terlepas fair atau tidak, saat ini prosesnya sudah berjalan. Sugeng sudah jadi tersangka. Sekarang yang akan kami advokasi adalah aspek obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas," ucapnya.

Yudi mengatakan, pihaknya akan menunggu tindak lanjut dari Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI mengenai pelanggaran atas masuknya kendaraan sipil ke dalam iring-iringan patwal polisi. "Masuknya mobil teman atau kolega ke dalam rangkaian rombongan patwal polisi, bagaimana tindakannya, karena itu melanggar kode etik dan SOP yang dikeluarkan Polri," jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur, Ajun Komisaris Septiawan Adi tidak memberikan tanggapan apapun saat dihubungi soal adanya fakta baru dalam kasus kecelakaan lalu lintas itu.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Cianjur, Inspektur Dua Nanang Sunarya mengatakan video viral di media sosial yang mengungkapkan adanya fakta baru dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni itu hanya opini.

Nanang menyebutkan, penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur sudah bekerja secara profesional, independen, dan prosedural. "Berkas perkara juga sudah dilimpahkan kembali ke kejaksaan. Video yang viral di YouTube itu hanya opini," kata Sunarya.

Sementara, Sunarya melanjutkan, ihwal sopir angkutan umum yang diduga melihat kejadian utuh peristiwa kecelakaan tersebut tidak benar. "Sejumlah saksi yang dikuatkan dengan CCTV, sopir angkutan umum itu hanya melihat mobil patwal saja dan tidak melihat secara langsung kejadian kecelakaannya," kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus