Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Fakta Begini, Vonis Begitu

15 September 2008 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut ini pertimbangan hakim atas sejumlah fakta dalam persidangan kasus Asian Agri versus Tempo sebelum majelis tersebut menjatuhkan vonis.

  • Majelis hakim menyatakan data harga jual-beli komoditas crude palm oil yang ditulis Tempo tidak tepat dan tidak akurat.

    Fakta:
    Majelis hakim hanya menggunakan data dari pihak Asian Agri, tidak mempertimbangkan data yang diperoleh Tempo atau mencari data itu sendiri di lapangan.

  • Hakim menyebut penulisan Tempo bersumber pada data tunggal dari Vincentius Amin Sutanto.

    Fakta:
    Tempo melakukan penelusuran dan wawancara dengan sejumlah sumber berita lain.

  • Majelis hakim menyatakan Tempo baru memuat hak jawab Asian Agri setahun setelah terbitnya edisi tentang Asian Agri tersebut (edisi 15-21 Januari 2007).

    Fakta:
    Asian Agri baru mengajukan hak jawab setelah 11 bulan edisi majalah yang dimaksud beredar di pasar. Tempo tetap memuat hak jawab itu walau, menurut Surat Keputusan Dewan Pers, permohonan hak jawab bagi mereka yang berkeberatan dengan suatu pemberitaan selambat-lambatnya dua bulan sejak media yang memuat berita itu terbit.

  • Majelis hakim membandingkan kasus Tempo sama dengan kasus pencemaran nama baik oleh mingguan Bebas terhadap Menteri Luar Negeri Adam Malik pada 1971. Kala itu Bebas memuat tulisan berjudul ”Adam Malik Boneka Subversi”. Majelis juga membandingkannya dengan kasus pencemaran nama baik Nyonya Joko Sutono, Direktur Utama Blue Bird, dalam majalah Selekta pada 1984. Pembanding lain yang digunakan hakim adalah kasus pencemaran nama baik Akbar Tandjung oleh harian Rakyat Merdeka dan kasus mantan presiden Soeharto melawan majalah Time.

    Fakta:
    Tulisan Tempo tidak menyerang pribadi Sukanto Tanoto. Sebab, yang ditulis Tempo adalah dugaan penyelewengan pajak Asian Agri yang merugikan negara dan yang menggugat adalah Asian Agri Group, bukan Soekanto. Tapi hakim menyatakan Tempo melakukan pencemaran terhadap pribadi Sukanto.

  • Majelis sependapat dengan saksi ahli Sirikit Syah, yang menyatakan pemberitaan Tempo merupakan kesimpulan atau opini, dan bahwa pemberitaan Tempo bersifat trial by press serta mengabaikan asas praduga tak bersalah, padahal belum ada keputusan hukum tetap atas kasus tersebut.

    Fakta:
    Pemberitaan pers selama ini tidak menganut ”pola pikir” seperti ini: menunggu kasus memiliki kekuatan hukum tetap, baru diberitakan. Jika ini diterapkan, pers tidak akan bisa mengungkap penyelewengan atau kasus-kasus korupsi yang merugikan masyarakat.

    Martha W. Silaban, Munawwaroh, LRB

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus