Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut ini pertimbangan hakim atas sejumlah fakta dalam persidangan kasus Asian Agri versus Tempo sebelum majelis tersebut menjatuhkan vonis.
Fakta:
Majelis hakim hanya menggunakan data dari pihak Asian Agri, tidak mempertimbangkan data yang diperoleh Tempo atau mencari data itu sendiri di lapangan.
Fakta:
Tempo melakukan penelusuran dan wawancara dengan sejumlah sumber berita lain.
Fakta:
Asian Agri baru mengajukan hak jawab setelah 11 bulan edisi majalah yang dimaksud beredar di pasar. Tempo tetap memuat hak jawab itu walau, menurut Surat Keputusan Dewan Pers, permohonan hak jawab bagi mereka yang berkeberatan dengan suatu pemberitaan selambat-lambatnya dua bulan sejak media yang memuat berita itu terbit.
Fakta:
Tulisan Tempo tidak menyerang pribadi Sukanto Tanoto. Sebab, yang ditulis Tempo adalah dugaan penyelewengan pajak Asian Agri yang merugikan negara dan yang menggugat adalah Asian Agri Group, bukan Soekanto. Tapi hakim menyatakan Tempo melakukan pencemaran terhadap pribadi Sukanto.
Fakta:
Pemberitaan pers selama ini tidak menganut ”pola pikir” seperti ini: menunggu kasus memiliki kekuatan hukum tetap, baru diberitakan. Jika ini diterapkan, pers tidak akan bisa mengungkap penyelewengan atau kasus-kasus korupsi yang merugikan masyarakat.
Martha W. Silaban, Munawwaroh, LRB
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo