Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Gerbong di Stasiun Tugu Yogyakarta, Warga Jakarta

Pelaku pembakaran gerbong kereta api di Stasiun Tugu mengaku sakit hati kepada PT. KAI

13 Maret 2025 | 23.17 WIB

Sejumlah gerbong kereta api terbakar di Stasiun Tugu Yogyakarta, Rabu 12 Maret 2025. Tempo/Pribadi Wicaksono
Perbesar
Sejumlah gerbong kereta api terbakar di Stasiun Tugu Yogyakarta, Rabu 12 Maret 2025. Tempo/Pribadi Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) telah menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran tiga gerbong kereta api di Stasiun Tugu Yogyakarta pada Rabu, 12 Maret 2025. "Kami telah menangkap pelaku berinisial M, 17 tahun, asal Jakarta, pelaku juga menderita disabilitas sensorik, kesulitan dalam berbicara ," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi FX Endriadi, Kamis 13 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Endriadi menuturkan, penangkapan pelaku dilakukan di kawasan Jalan Malioboro, tak jauh dari Stasiun Tugu Yogyakarta sesaat setelah kejadian kebakaran gerbong itu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Dari penelusuran kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian, juga hasil pemeriksaan di laboratorium forensik, kami mengidentifikasi M sebagai pelakunya," kata Endriadi. Saat ditangkap, pemuda itu mengakui tindakannya.

Kepada polisi, pemuda 17 tahun itu mengungkap motif pembakaran gerbong. Dia mengaku sakit hati kepada PT. KAI karena telah memberikan sanksi kepadanya sebagai penumpang.

"Jadi kurun waktu 2023-2024, pelaku kedapatan melakukan pelanggaran di dalam kereta sehingga diturunkan paksa dari kereta oleh petugas PT. KAI," kata Endriadi, tanpa menyebut detil pelanggaran apa yang dilakukan pelaku.

Hanya saja, dari informasi yang diterima kepolisian, pelaku diketahui sudah beberapa kali kedapatan naik kereta tanpa tiket.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan aksinya membakar gerbong dengan cara menyulut api ke sebuah lembaran kardus. Setelah itu, ia masuk ke dalam gerbong dan menggunakan api dari kardus tersebut untuk membakar satu per satu bagian dalam gerbong.

Akibat ulah pelaku, tiga gerbong penumpang yang sedang diparkir di area emplasement Stasiun Tugu Yogyakarta terbakar.

Karena pelaku merupakan penyandang disabilitas sensorik, dalam pemeriksaan tersangka, polisi juga meminta bantuan juru bahasa isyarat. 

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku untuk mengetahui kondisi mentalnya hingga nekat melakukan aksi pembakaran tersebut," kata Endriadi.

Untuk pemeriksaan kejiwaaan pelaku ini, polisi akan melibatkan ahli kejiwaan dan melakukan survei perilaku pada pelaku selama dua pekan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 180 Jo Pasal 197 ayat (1) UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian atau Pasal 187 KUHP atau Pasal 188 KUHP atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Manager Humas PT. KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan, terdapat tiga gerbong kereta yang terbakar dalam kejadian itu. "Semuanya yang terbakar merupakan gerbong stabling atau gerbong yang diparkirkan untuk cadangan kereta, tidak ada penumpangnya, dan tidak ada korban baik luka maupun jiwa," kata Feni di lokasi pada Rabu siang.

Gerbong kereta stabling itu masih terparkir dan belum disiapkan untuk rangkaian apapun. Namun, Feni membenarkan jika gerbong yang terbakar seluruhnya jenis gerbong kereta penumpang.

Feni mengatakan kebakaran itu mulai diketahui petugas pukul 06.44 WIB. "Baru sekitar pukul 07.30 WIB semua gerbong yang terbakar berhasil dipadamkan," kata Feni.

Feni mengatakan kebakaran gerbong itu tak berdampak pada perjalanan kereta api. Sebab lokasi gerbong yang itu berada pada rel yang memang dikhususkan untuk parkir sebelum berganti rangkaian. "Posisi gerbong rel itu tidak dilalui untuk lalu lalang kereta, jadi tak berdampak pada perjalanan kereta," kata Feni.

Gerbong kereta yang terbakar di Stasiun Tugu itu semuanya belum ada penjadwalan untuk dijalankan. Namun biasanya gerbong itu disiapkan beberapa jam sebelum kereta berjalan. "Jadi kalau kereta akan berangkat, satu jam sebelumnya disiapkan gerbong yang stabling itu," kata dia.

Pilihan Editor: Diperiksa Selama 11 Jam dalam Kasus Korupsi Pertamina, Ahok: Saya Terkaget-kaget

Pribadi Wicaksono (Kontributor)

Pribadi Wicaksono (Kontributor)

Koresponden Tempo di Yogyakarta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus