Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Hanya Sesaat Mujarab

15 September 2008 | 00.00 WIB

Hanya Sesaat Mujarab
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

BUKAN sekali ini pengelola televisi kelabakan karena surat peringatan Komisi Penyiaran Indonesia. Bentuk tayangan yang disentil pun beragam. Pada 19 Agustus 2008, misalnya, Komisi Penyiaran menegur empat tayangan, Bleach (Indosiar), Cerita SMA (RCTI), Detective Conan (Indosiar), dan Naruto (Global TV dan Indosiar). Alasannya, selain mengandung unsur kekerasan, acara-acara tersebut juga tidak melindungi anak-anak, karena tanpa penggolongan tayangan. Komisi Penyiaran juga menilai tayangan tersebut tidak sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan.

Sebelumnya, pada 7 Agustus 2008, muncul imbauan agar tidak menayangkan rekaman suara dari kotak hitam pesawat terbang. Isinya diperkirakan percakapan pilot dan ko-pilot Adam Air pada saat-saat terakhir sebelum pesawat tersebut menghunjam di perairan Majene, Sulawesi Barat, pada 1 Januari 2007. Nah, stasiun televisi menayangkan berita ini lengkap dengan penggambaran jatuhnya pesawat tersebut.

Komisi juga memperingatkan iklan perusahaan operator seluler XL, dan Ki Joko Bodo, April lalu. Soalnya, XL menayangkan adegan pernikahan manusia dengan binatang. Sedangkan Ki Joko Bodo menyatakan bisa mengubah nasib manusia.

Bila lembaga yang berkantor di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, ini berkali-kali bikin surat teguran, itu karena sudah menjadi tugasnya. Komisi Penyiaran memiliki Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, sebagai dasar bertindak. ”Buku suci” ini juga wajib dibaca pengelola televisi. Semua prosedur sebelum pembu-atan tayangan dan pada saat penayangan di layar kaca diatur secara detail di sana.

Jika aturan itu dipatuhi, kasus lama tentang kemben artis Taffana Dewi yang melorot dalam sebuah acara di TransTV, misalnya, tidak akan terjadi. ”Sebelum syuting live, kru seharusnya sudah tahu bahwa pakaian seperti itu rawan melorot, sehingga perlu disiapkan pengamannya,” kata Bimo Nugroho.

Sayangnya, ya itu tadi, surat teguran Komisi Penyiaran Indonesia bermunculan, tapi itu hanya bersifat musiman. Teguran itu sesaat memang mujarab. Tayangan ”berbahaya” langsung dimodifikasi atau bahkan lenyap sama sekali dari layar kaca. Namun, ketika panasnya teguran itu sudah hilang, pengelola televisi akan memunculkan tayangan serupa dengan wujud berbeda.

Maklum, secara hukum, Komisi Penyiaran saat ini hanya bisa memberikan sanksi moral jika teguran mereka diabaikan. Paling banter, surat bukti pelanggaran itu hanya menjadi salah satu bahan pertimbangan ketika izin siaran sebuah stasiun televisi harus ditinjau ulang atau diperpanjang.

Nur Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus