Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Fakta di Balik Vonis 4 Tahun Penjara Terdakwa Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Polwan bakar suami akibat judi online divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto. Berikut beberapa fakta dalam pengadilan.

26 Januari 2025 | 08.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota Polresta Mojokerto Briptu Fadhilatun Nikmah saat menjalani sidang tututan secara daring di PN Mojokerto, Selasa, 17 Desember 2024. Ia diadili dalam perkara KDRT yang mengakibatkan suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, meninggal karena terbakar. TEMPO/Kukuh S. Wibowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polwan Kepolisian Resor Kota Mojokerto Briptu Fadhilatun Nikmah yang merupakan pelaku pembakaran sang suami, Briptu Rian Dwi Wicaksono, mendapatkan vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur pada Kamis, 23 Januari 2025. Vonis kasus polwan bakar suami tersebut dijatuhkan atas pembunuhan Rian oleh sang istri yang terjadi pada Sabtu, 8 Juni 2024 silam. Berikut fakta-fakta terkait penetapan vonis 4 tahun penjara Fadhilatun.

1. Tim Kuasa Hukum Tidak Ajukan Banding

Vonis 4 tahun penjara yang dikenakan terhadap Fadhilatun diterima oleh tim kuasa hukum sang pelaku, Fadhilatun. Tim kuasa hukum terdakwa dari Bidang Hukum Polda Jawa Timur mengungkapkan bahwa pihak mereka tidak akan mengajukan banding. Atas pilihan tersebut, maka perkara yang menjerat Fadhilatun telah berkekuatan hukum tetap.

Inspektur Satu Tatik sebagai salah satu penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa pihak mereka telah meminta pertimbangan ayah dan ibu dari Fadhilatun melalui aplikasi WhatsApps. Percakapan dengan pihak orang tua berlangsung pasca majelis hakim yang dipimpin oleh Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja selesai membacakan vonis.

“Orang tuanya bilang ‘terima saja’. Kami juga sudah WA-WA-nan dengan pimpinan. Ya sudah kami terima. Meski kami masih ada ganjalan, tapi ini saya kira yang terbaik agar masalahnya segera selesai. Terdakwa juga sudah terlalu lama berada di rutan,” ujar Tatik terhadap pesan yang diterima.

Pertimbangan dari pihak orang tua Fadhilatun diperlukan karena terdakwa yang menjalankan sidang secara daring menyerahkan keputusan banding maupun tidak kepada tim kuasa hukum sepenuhnya.

Tatik mengatakan pengajuan banding dapat memperpanjang proses pengadilan hingga dua tahun. Fadhilatun saat ini sedang dihadapkan pula oleh tanggung jawab terhadap kehidupan sang anak yang dimilikinya, terutama karena anaknya harus segera dioperasi karena sakit.

2. Jaksa Sebut Pembunuhan Efek Judi Online

Jaksa penuntut menyebutkan bahwa emosi Fadhilatun yang menyebabkan pertengkaran dengan Rian hingga berujung pada pembakaran merupakan efek dari judi online. Rian selaku korban merupakan pemain aktif judi online. Jaksa mengatakan bahwa Fadhilatun berulang kali mengingatkan kepada suaminya agar berhenti bermain judi online, namun pantangannya tidak pernah ditanggapi. 

“Korban menggunakan uang Rp 2.000.000 untuk judi online, padahal terdakwa minta gaji ke-13 dipakai korban untuk biaya pengobatan anaknya,” kata pihak jaksa penuntut Angga Rizky Baskoro. Fadhilatun mengecek saldo tunjangan gaji ke-13 yang hanya tersisa Rp800 ribu. 

“Terdakwa menanyakan kepada korban (melalui telepon genggam) gaji ke-13 itu digunakan untuk apa saja. Dijawab oleh korban bahwa uangnya memang telah diambil, tapi tidak jadi dipakai dan akan dikembalikan,” ujar Angga.

3. Jaksa Menilai Terdakwa Memenuhi Unsur Bersalah

Jaksa menilai Fadhilatun memenuhi unsur bersalah dengan melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Fadhilatun telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan Rian meregang nyawa. Hakim menolak pleidoi atau pidato pembelaan korban Fadhilatun yang menyebutkan adanya unsur ketidaksengajaan terhadap tindakan pembakaran yang telah dilakukannya. 

Hal yang memberatkan Fadhilatun adalah tindakannya yang membuat Rian kehilangan nyawa. Adapun hal yang meringankan Fadhilatun adalah karena ia merupakan ibu dari ketiga anak yang masih belia dan mendapat maaf dari ibu sang korban.

Fadhilatun awalnya hanya mengancam akan membakar korban karena kesal setelah mengetahui Rian menghabiskan uang untuk berjudi online. Setelah menyiramkan bensin kepada suami dan menyalakan korek api, tiba-tiba api menyambar tubuh korban hingga harus dilarikan ke rumah sakit dengan bantuan para tetangga.

"Namun keesokan harinya korban meninggal dunia karena berdasarkan hasil visum luka bakarnya mencapai 96 persen," kata jaksa.

Kukuh S. Wibowo berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Hakim Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara Kasus Polwan Bakar Suami, Berikut Kilas Balik Kejadiannya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus