Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - TNI Angkatan Laut mengungkapkan motif prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran membunuh jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, karena tidak mau bertanggung jawab menikahi korban setelah terjadi dugaan rudapaksa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Sesuai aturan dan pasal yang dibebankan adalah pembunuhan berencana. Tersangka sudah pasti kami pecat,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama IM Wira Hady AWM dalam konferensi pers pembunuhan jurnalis di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa, 8 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia memastikan bawah tersangka Jumran diproses sesuai peradilan militer, dan karena korbannya merupakan warga sipil maka persidangan terbuka untuk umum.
“Tersangka mengaku sebagai pacar korban. Terkait motif karena tidak mau menikahi korban, ini akan dibuktikan lebih lanjut fakta-faktanya di persidangan nanti,” ujarnya seperti dikutip Antara.
Kadispenal Wira Hady mempersilakan awak media mengawal kasus ini di persidangan nanti hingga memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ia menekankan bahwa TNI AL berkomitmen menindak anggota yang melakukan perbuatan pelanggaran, khususnya jika korbannya adalah masyarakat sipil.
Terkait asumsi publik soal tersangka pindah tugas ke kota lain untuk menghindari tanggung jawab dari korban, ia menegaskan bahwa pindah dinas anggota merupakan hal biasa di tubuh TNI untuk kebutuhan organisasi.
Selain itu, terkait dugaan tersangka memiliki pasangan selain korban, ia meminta publik sabar menunggu hasil persidangan karena nantinya dugaan itu akan terbukti berkaitan dengan alasan tersangka membunuh korban.
Sementara itu, Komandan Denpomal Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo mengatakan motif tersebut terungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti.
“Dengan barang bukti yang ada, maka cukup untuk menjerat tersangka telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 330 KUHP tentang pembunuhan,” tutur Mayor Laut Saji.
Adapun ancaman hukuman untuk Pasal 330 KUHP adalah pidana mati, seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
Kuasa hukum dari pihak keluarga, Muhamad Pazri menyebutkan dugaan rudapaksa tersebut berdasarkan alat bukti digital dan temuan sperma serta luka lebam di kemaluan korban saat autopsi.
Dia mengungkapkan peristiwa pertama terjadi pada rentang waktu 25-30 Desember 2024, saat itu tersangka diduga memaksa korban berhubungan di kamar salah satu hotel di Banjarbaru.
Kemudian, peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025 di hari pembunuhan. Sperma dan luka lebam ditemukan di kemaluan korban ketika jasad korban diautopsi.
Penyidik Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut Banjarmasin pada Selasa ini, telah menyerahkan tersangka Jumran, ke Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut dan dilaksanakan sidang secara terbuka di pengadilan militer.
Korban Juwita, 23 tahun, bekerja sebagai jurnalis media Newsway di Banjarbaru dan telah mengantongi sertifikat uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru sekitar pukul 15.00 WITA.
Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya, sehingga sempat muncul dugaan ia menjadi korban kecelakaan tunggal.
Namun di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.
Fakta Memperkuat Pembunuhan Direncanakan
Muhamad Pazri, kuasa hukum keluarga korban, sebelumnya mengungkapkan dugaan pembunuhan itu telah direncanakan oleh Jumran dengan adanya sejumlah bukti.
Salah satu bukti adalah korban membeli tiket pesawat dari Balikapan ke Banjarbaru menggunakan KTP orang lain. Hal ini dilakukan sebagai alibi. Selain itu, tersangka sengaja menyewa mobil untuk tempat eksekusi korban.
Untuk menutup kecurigaan keluarga, Jumran mengirim uang duka Rp 1 juta ke rekening kakak Juwita setelah korban meninggal. Ibu Jumran juga mengirim uang duka dengan jumlah yang sama ke kakak korban.
“Sebelum tersangka menemui korban pada hari peristiwa pembunuhan, tersangka Jumran sudah menyiapkan sarung tangan. Sarung tangan ini diduga digunakan saat mencekik leher korban di dalam mobil yang telah disiapkan,” ujarnya seperti dikutip Antara.