Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Fakta-fakta Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti terhadap Karyawannya

Kasus penganiayaan GSH, anak bos toko roti ternama di Jakarta Timur, menarik perhatian masyarakat. Bagaimana fakta-fakta dari kasus ini?

20 Desember 2024 | 23.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim, anak bos toko roti ternama di Jakarta Timur, menarik perhatian masyarakat. Sikap arogan GSH terhadap salah satu karyawannya, Dwi Ayu Darnawati, memicu kemarahan publik setelah korban mengungkapkan perlakuan kasar yang diterimanya, termasuk penghinaan verbal dengan menyebutnya "orang miskin."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Insiden ini bermula dari permintaan George yang dinilai tidak sesuai dengan tugas karyawan, hingga berujung pada tindak kekerasan fisik. Selain melontarkan hinaan, George juga melemparkan berbagai barang ke arah korban, yang menyebabkan cedera serius. Peristiwa ini menjadi viral di media sosial, menambah tekanan publik agar pihak berwenang segera bertindak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah mendapat kecaman luas, polisi akhirnya menetapkan George sebagai tersangka dan menangkapnya di Sukabumi, Jawa Barat. Kasus ini menjadi gambaran nyata tentang penyalahgunaan kekuasaan dan status sosial, sekaligus mendorong perhatian untuk menegakkan keadilan bagi korban.

Berawal dari Permintaan yang Tidak Sesuai dengan Tugas Karyawan

Insiden ini bermula ketika George meminta Dwi Ayu Darnawati, salah satu karyawannya, untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Permintaan tersebut ditolak oleh Dwi Ayu karena ia merasa tugas itu bukan bagian dari tanggung jawabnya sebagai karyawan.

Penolakan ini memicu kemarahan GSH, yang kemudian menjadi awal mula rangkaian tindak kekerasan yang dilakukan terhadap korban. Dwi Ayu menegaskan bahwa permintaan tersebut tidak sesuai dengan deskripsi pekerjaannya, sehingga ia merasa wajar untuk menolak.

Penghinaan Verbal dengan Sebutan "Orang Miskin"

Tidak hanya melakukan kekerasan fisik, George juga melontarkan kata-kata yang sangat melukai perasaan korban. Dalam kemarahannya, George menghina Dwi Ayu dengan menyebutnya "orang miskin." Ia bahkan dengan arogan menegaskan bahwa dirinya kebal hukum dan tidak bisa disentuh oleh pihak berwenang. George diduga mengatakan, "Orang miskin kayak lu nggak akan bisa masukin gue ke penjara." Pernyataan ini tidak hanya melukai harga diri korban, tetapi juga memicu kecaman luas dari masyarakat yang menganggap tindakan George sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan status sosial.

Aksi Kekerasan Fisik yang Mengakibatkan Luka Serius

Setelah Dwi Ayu menolak permintaannya, George menjadi sangat marah dan melampiaskan emosinya dengan melakukan kekerasan fisik. Ia melemparkan berbagai benda ke arah korban, termasuk patung, kursi, mesin EDC, dan loyang oven. Serangan ini mengakibatkan korban mengalami luka serius, termasuk pendarahan. Tindakan kekerasan ini menunjukkan tingkat emosi yang tidak terkendali dari pelaku, yang secara langsung membahayakan keselamatan korban.

Korban Sempat Berencana Mengundurkan Diri

Setelah mengalami kejadian yang traumatis ini, Dwi Ayu sempat mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya. Ia merasa tidak lagi nyaman bekerja di bawah tekanan dan ancaman seperti itu. Namun, adik George berusaha membujuknya untuk tetap bertahan dan membatalkan niatnya. Meski begitu, situasi ini tidak meredakan dampak psikologis yang dialami oleh korban akibat tindakan George.

Kasus Menjadi Viral di Media Sosial

Insiden ini mendapat perhatian luas setelah informasi tentang kasusnya menyebar di media sosial. Cerita korban yang membeberkan perlakuan kasar dari George berhasil memicu simpati masyarakat sekaligus kecaman keras terhadap pelaku. Publik ramai-ramai meminta pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas. Tekanan dari masyarakat ini menjadi salah satu faktor utama yang mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dalam menangani kasus ini.

Pelaku Ditangkap di Sukabumi

Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan George Sugama Halim sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan di Sukabumi, Jawa Barat. Saat ini, proses hukum terhadap George sedang berlangsung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Arogansi Anak Pengusaha Kaya

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan sikap arogan dari anak seorang pengusaha kaya yang merasa dirinya kebal terhadap hukum. Tindakan George dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan merendahkan martabat pekerja yang menjadi korban.

Keadilan Baru Terwujud Setelah Kasus Viral

Dwi Ayu Darnawati sempat melaporkan kasus kekerasan ini ke kantor polisi setempat pada Oktober 2024. Namun, laporan tersebut baru ditindaklanjuti secara serius pada Desember 2024, setelah insiden ini viral di media sosial dan memicu tekanan luas dari masyarakat.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly meminta maaf ke publik bila pihaknya lambat dalam penanganan dugaan kasus ini. "Kami mohon maaf. Memang dalam penanganan terkesan lambat atau lama," kata Nicolas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 18 Desember 2024 seperti dilansir dari Antara.

Menurutnya, hal tersebut disebabkan oleh adanya standar operasional prosedur (SOP) yang harus diikuti dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

"Ini tidak boleh kita abaikan dengan mendasari pada KUHAP, Perkap No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkabareskrim No 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana. Karena apabila kita abaikan, maka akan berdampak hukum kepada polisi," kata dia.

Kasus anak bos toko roti ini menjadi pengingat akan pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia dan penegakan hukum yang adil tanpa memandang status sosial. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus