Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Timur menangkap GSH, anak bos toko roti, yang menganiaya pegawai di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Penangkapan GSH atas permintaan ibunya sekaligus pemilik toko.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Atas permintaan dari keluarga, penyidik memanggil keluarga dan bersama saudara terlapor di Hotel Anugrah, Sukabumi," kata Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly dalam siaran persnya di akun resmi Instagram dikutip Senin, 16 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nicolas menuturkan, penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan kepada GSH untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, keluarga menyampaikan yang bersangkutan tidak berada di rumah, melainkan di sebuah hotel di Sukabumi untuk menenangkan diri. "Kata ibu mereka (keluarga) ke Sukabumi untuk menenangkan diri dengan terlapor, kasus ini menyebabkan mereka sangat ketakutan."ucap Nicolas.
Menurut Nicolas, pelaku dan keluarga merasa terancam jika berada di rumah. Selanjutnya, atas permintaan keluarga pula, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur menangkap pelaku. “Kami berangkat ke Sukabumi pada dini hari, tanggal 16 Desember 2024, sekitar pukul 02.30 WIB,” ujar dia.
Saat ini, GSH belum ditetapkan sebagai tersangka. Nicolas menyebut kasus ini masih tahap penyelidikan dan mengumpulkan bukti. “Polisi selanjutnya akan memeriksa GSH dan segera menetapkannya sebagai tersangka,” ujar dia.
Sebelumnya, beredar video yang menampilkan peristiwa penganiayaan yang dialami oleh DAD, perempuan penjaga kasir di sebuah toko roti di Jakarta Timur. Ia melempar kursi dan benda keras lainnya oleh anak dari pemilik toko tersebut, GSH.
Kasi Humas Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Lina Yuliana mengatakan hal tersebut terjadi pada 17 Oktober 2024 di toko roti yang terletak di Jalan Penggiliangan, Cakung, Jakarta Timur. Motif GSH menganiaya korban karena kesal korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.
Menurut Lina, korban menolak karena itu bukan bagian dari tugasnya. Emosi karena permintaannya ditolak, terlapor melemparkan kursi hingga mengenai kepala korban. Akibat lemparan itu, kepala bagian kiri korban mengalami luka sobek dan bahu korban mengalami cedera. Korban pun melaporkan keseluruhannya sehari setelah kejadian. “Terlapor dilaporkan Pasal 351 KUHP tentang kinerja,” tutur Lina pada Sabtu, 14 Desember 2024.