Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Proses hukum terhadap dua kasus penganiayaan yang viral di media sosial, yakni penganiayaan terhadap karyawati toko roti, Dwi Ayu Darnawati, dan dokter koas Muhammad Luthfi dari Universits Sriwijaya (Unsri) terus bergulir. Kedua korban bersikukuh melajutkan proses hukum terhadap tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, kasus penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim, anak bos toko roti ternama di Jakarta Timur, terhadap karyawannya, Dwi Ayu, menarik perhatian masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Insiden ini bermula dari permintaan George yang dinilai tidak sesuai dengan tugas karyawan, hingga berujung pada tindak kekerasan fisik. Selain melontarkan hinaan, George juga melemparkan berbagai barang ke arah korban, yang menyebabkan cedera serius.
Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak Oktober 2024 lalu, namun belum mendapatkan penanganan serius.
Setelah viral dan mendapat kecaman luas, polisi akhirnya mulai mengusut kasus dan menetapkan George sebagai tersangka serta menangkapnya di Sukabumi, Jawa Barat pada 16 Desember 2024.
Dilansir dari Antara, Dwi Ayu juga membawa kasus ini ke Komisi Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 17 Desember 2024. Dalam pertemuan tersebut Dwi Ayu menuturkan kronologi penganiayaan yang dialaminya. "Pas saya nolak berkali-kali (mengantar makanan), dia ngelempar saya pakai patung, ngelempar saya pakai bangku, habis itu ngelempar saya pakai mesin EDC BCA," kata Dwi Ayu.
Dalam kasus ini, George disangka pasal penganiayaan. Ia dijerat melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, pada kasus penganiayaan dokter koas, Luthfi, oleh sopir keluarga rekannya,Lady Aurellia Pramesti juga masih berlanjut.
Awal mulanya peristiwa terjadi lantaran Lady merasa keberatan akan jadwal jaga dokter koas di masa Natal dan tahun baru. Jadwal yang telah ditentukan oleh Luthfi sebagai ketua koas di FK Universitas Sriwijaya (Unsri) sudah disusun dengan adil.
Dalih tetap merasa keberatan akhirnya ibunda Lady, Sri Meilina dan sopir nya yakni Fadilla alias Datuk, menemui Luthfi untuk membahas terkait jadwal anaknya. Namun, situasi menjadi runyam ketika sopir pribadi keluarga Lady melakukan kekerasan terhadap Luthfi.
Adapun, kasus ini telah dibawa ke jalur hukum, ayah Luthfi menyayangkan atas kejadian yang menimpa anaknya dan meminta keadilan terhadap pelaku untuk mendapatkan efek jera.
Atas peristiwa penganiayaan tersebut, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Fadilla lebih dulu menyerahkan diri ke Mapolda Sumsel diantar oleh kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, pada Jumat, 13 Desember 2024.
Rachel Caroline L. Toruan dan Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.