Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana jual beli data kartu kredit nasabah bank, tepatnya bank BCA, Senin 14 Agustus 2023. Polisi menangkap tersangka pelaku MRGP, 28 tahun, menindaklanjuti pelaporan dari BCA pada 28 Juli 2023.
Hampir 20 ribu data nasabah hendak dijual
BCA mengadukan unggahan yang dibuat MRGP ke situs brisforum.is yang merupakan situs dark web yang biasa memperjualbelikan data pribadi. Menurut laporan BCA, ada sebanyak hampir 20 ribu data nasabah yang hendak dijual MRGP.
Motif ekonomi dan sakit hati
Polisi kemudian berhasil menangkapnya di bilangan Tebet Barat, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MRGP disebutkan membuat unggahan itu pada 23 Juli 2023. Motifnya adalah ekonomi juga sakit hati.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tersangka sudah sakit hati karena ia diberhentikan saat bekerja menjadi karyawan operator di salah satu perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) juga bekerja di perusahaan Judi Online Kamboja," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Dia menambahkan, "MRGP melakukan pembalasan dengan cara melakukan pencurian data pribadi nasabah yang terdata di tempat ia dulu bekerja."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MRGP mengaku bekerja di perusahaan pinjaman online sebagai operator pada 2017 hingga 2020. Kemudian pada tahun 2021 dan 2022 bekerja sebagai operator judi online di Kamboja, namun dua perusahaan itu memecatnya.
Terinspirasi dari Bjorka
Ade mengatakan pelaku terinspirasi dari peretas atau hacker bernama Bjorka. MRGP sempat menjajakan data yang dia jual melalui media sosial pada 23 Juli 2023. Lalu setelah viral, nama pengguna di dark web diganti menjadi Curious dan Kill The Bank.
"Awalnya tersangka ini mengikuti pemberitaan seputar hacker Bjorka, dari situ kemudian dia terinspirasi dan menelusuri lebih jauh, lebih dalam, dan menemukan darkweb yang dimaksud," ujarnya.
Data yang dicuri tak bisa untuk bobol transaksi
Saat sakit hati itu muncul, pelaku menjaring data-data pengguna yang merujuk pada data perbankan. Tetapi, Ade Safri memastikan data yang dicuri tidak bisa membobol untuk melakukan transaksi, hanya bisa cek mutasi rekening.
"Begitu masuk ke transaksi, dia tidak bisa melakukan akses lebih jauh karena akan diminta otorisasi baik TOTP (Token One Time Password)," tuturnya.
MRGP melakukan tindak pidana ini juga karena membutuhkan uang. Dia pun akhirnya menjual data rekening itu ke dark web Breachforums.is dengan membuat akun bernama Pentagram.
Data yang dia jual dikumpulkan dari tahun 2017 hingga 2021. Lalu MRGP mengunggah tangkapan layar data yang diklaim bocor itu ke media sosial.
"Sekira tanggal 23 Juli 2023 kemudian tersangka MRGP ini mem-posting menjual data kartu kredit yang merupakan data dari nasabah Bank BCA," kata Ade Safri.
Selanjutnya pihak bagian hukum Bank BCA melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya pada 28 Juli 2023. MRGP akhirnya ditangkap di rumahnya di Jalan Tebert Barat Dalam II B, Jakarta Barat. Ade Safri menyebut sekitar 20 ribu data didapatkan pelaku untuk dijual.
Polisi imbau masyarakat tak termakan iming-iming
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah termakan iming-iming sehingga ikut serta dalam pembelian data pribadi. "Juga jangan mudah memberikan catatan mengenai informasi pribadi baik itu pada mobile phone milik pribadi ataupun melalui tempat yang bisa diakses secara online."
Polisi selidiki kemungkinan pelaku lain
Meski begitu, Ade menyatakan, penanganan kasus belum selesai. Polda Metro Jaya akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mencari kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya. "Ini masih terus kita kembangkan siapa-siapa saja yang telah mengakses ataupun membeli, termasuk terkait dengan keterlibatan jaringan ataupun pelaku lain dalam kasus yang terjadi," ujarnya.
Pelaku dikenakan pasal UU ITE
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone 11, satu unit iPhone XR, satu unit CPU rakitan, dan dua unit monitor. Adapun terhadap tersangka dikenakan jerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan kini telah ditahan.
ADVIST KHOIRUNIKMAH | M. FAIZ ZAKI