Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Depok - Rifki Azis Ramadhan, 23 tahun, tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri di Kampung Sindangkarsa, RT 03/08 Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. Anak sulung itu diketahui juga menganiaya ayah kandungnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berikut fakta lengkap kasus pembunuhan tersebut versi polisi, mulai dari kronologi, motif hingga ancaman hukuman yang bakal dijatuhi kepada Rifki seperti dihimpun dari Tempo.
Kronologi
Kapolsek Cimanggis Komisaris Polisi Kompol Arief Budiharso mengungkapkan kronologi peristiwa pembunuhan itu terjadi saat Rifki dan ibu kandungnya, Sri Widiastuti, 43 tahun, berada di meja makan rumahnya pada Kamis, 10 Agustus 2023 sekitar pukul 09.30 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Rifki tiba-tiba saja menusuk ibunya dengan menggunakan pisau yang mengenai leher, dada, paha dan mengenai organ vital korban.
"Setelah itu, selang 15 menit tersangka melihat saksi korban, atas nama Bakti Azis Munir yang merupakan ayah kandung tersangka sendiri masuk ke dalam rumah. Kemudian tersangka langsung melakukan pembacokan dengan golok. Namun awalnya dia (tersangka) menggunakan bagian tumpul di bagian kepala," tutur Arief, Jumat, 11 Agustus 2023.
Setelah itu, saksi korban atau Munir dibawa tersangka masuk ke kamar kemudian di kunci dari dalam. Terjadi pergulatan di antara keduanya di dalam kamar. Tersangka mencoba untuk kembali membacok ayah kandungnya.
"Pada saat di dalam kamar tersebut saksi korban meminta tolong kepada masyarakat, sehingga datanglah masyarakat masuk ke rumah korban," ujar Arief.
Motif pembunuhan dipicu dendam
Arief mengungkapkan, pemicu tindakan biadab Rifki itu lantaran dendam kepada kedua orang tuanya. Sejak kecil, lanjut Arief, Rifki mengaku kerap dimarahi. Tersangka mengatakan sering mendapatkan kata-kata menyakitkan dari sang ayah. Dia juga sering dimarahi ibunya.
Selanjutnya: Didorong rasa sakit hati…
Didorong rasa sakit hati itulah, lanjut Arief, tersangka langsung menghujani ibunya yang sedang duduk di meja makan dengan tusukan pisau hingga 50 kali.
Polisi turut menduga tersangka berniat menghabisi nyawa ayahnya. Setelah menusuk ibunya, Rifki langsung melukai ayahnya menggunakan golok.
“Memang kalau dari kronologisnya memang sengaja ke arah situ. Jadi yang bersangkutan ingin menyasar ayahnya juga,” katanya.
Terancam hukuman mati
Atas perkara pembunuhan tersebut, Polsek Cimanggis menetapkan Rifki sebagai tersangka pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri berdasarkan penyidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Rifki terancam hukuman mati.
Arief mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Rifki juga bisa terancam hukuman penjara seumur hidup, 20 tahun, atau 15 tahun jika pasal pembunuhan berencana tidak terbukti.
Arief mengatakan, dari keterangan sementara yang diperoleh polisi, penyidik masih mendalami unsur perencanaan pembunuhan ini.
"Karena soal perencanaan, kita melihat waktu, alat yang digunakan juga posisi di mana, itu harus kita buktikan terlebih dahulu. Jadi sementara, masih diselidiki, memang unsur pasalnya tetap kita masukkan, tapi sementara kita belum mengarah ke situ," kata Arief.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.