Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang kurir narkoba inisial RB alias Robi yang hendak edarkan 36 kilogram sabu di Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu, 1 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penangkapan ini dilakukan oleh Unit II Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Selain 36 kilogram sabu, polisi juga menyita satu unit mobil pelaku serta STNK saat penangkapan.
Sabu disamarkan dalam bungkus kopi
"Modus disamarkan dalam bungkus kopi impor merek dari Amerika," ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin, 17 Juli 2023.
Ditangkap saat sedang transaksi
Penangkapan terjadi saat Robi akan bertransaksi dengan seseorang di Ruko Akbar Motor Jalan Raya Cinangka. Tersangka berusia 38 tahun itu mengendarai mobil Honda Jazz warna hitam dan membawa 29 bungkus kopi warna hitam merk Bluebeard isi narkotika jenis sabu.
Polisi kembangkan jaringan narkoba Robi
Kapolda Metro Jaya mengatakan, Robi lebih dulu menaruh lima bungkus sabu di 50 meter sebelum titik penangkapan. Dari tangkapan kali ini didapati 32 bungkus sabu kemasan kopi seberat 34 kilogram dan dalam dua bungkus teh cina merek Guan Qyiang warna hijau muda seberat dua kilogram.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kita sedang kembangkan jaringannya di mana, suplai 36 kilogram cukup besar. Kami yakin di atas yang mengendalikan ini punya barang yang lebih besar lagi," tutur Karyoto.
Nama pengirim dan penerima tak diketahui
Peredaran ini dilakukan seolah-olah memutus identitas jaringan pengedar. Nama pengirim dan penerimanya pun tidak diketahui, polisi pun masih menelusuri siapa pengendali besar dan pembelinya.
Polisi pantau sejak akhir Juni
Karyoto mengatakan, penyidik memantau Robi sejak akhir Juni 2023. Informasi yang diperoleh polisi, karyawan swasta itu pernah bertransaksi di wilayah Pamulang, Tangerang.
"Kemudian tim melaksanakan surveillance terhadap target," kata jenderal bintang dua itu.
Pasal yang dikenakan
Kurir narkoba itu dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal terhadap pelaku adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.
144 ribu orang selamat
Karyoto memperkirakan lebih dari 100 ribu jiwa selamat karena kurir narkoba berinisial RB alias Robi tertangkap sebelum menjalankan aksinya.
"Diasumsikan satu gram dapat dikonsumsikan oleh lima orang, maka kasus tindak pidana narkoba sekarang ini bisa menyelamatkan 144 ribu jiwa," kata dia.
Kurir narkoba dijanjikan Rp 50 juta
Menurut Karyoto, pengendali narkoba yang mempekerjakan Robi berjanji memberikan upah kira-kira Rp 25 juta sampai Rp 30 juta untuk tersangka. Robi bakal mendapatkan upah lebih besar hingga Rp 50 juta jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke penerima.
M FAIZ ZAKI