Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ferdy Sambo Masuk Penjara, Kepala Lapas Salemba: Tidak Ada Peningkatan Petugas Keamanan

Ferdy Sambo dan dua terpidana lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf mulai menghuni Lapas Salemba.

25 Agustus 2023 | 14.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terpidana Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan administratif di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba Yosafat Rizanto memastikan tidak ada peningkatan keamanan setelah Ferdy Sambo tiba di lapas Salemba. Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu akan menjalani hukuman penjara seumur hidup di Lapas Salemba.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dengan adanya Ferdy Sambo di Lapas Salemba, kita tidak ada peningkatan petugas keamanan," kata Yosafat di Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2023, seperti dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ferdy Sambo dan dua terpidana lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf mulai menghuni Lapas Salemba sejak Kamis sore, pukul 17.00.

Tidak ada pengawalan ketat bagi Sambo dan kedua terpidana kasus pembunuhan berencana tersebut. Eks Kadiv Propam Mabes Polri itu langsung menjalani proses administrasi penerimaan, seperti pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan di lapas.

Terpidana Kuat Ma'ruf menjalani pemeriksaan administratif di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Selain Ferdy Sambo, ada juga Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang ikut menjalani masa pidana di Lapas Salemba. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan  

Menurut Yosafat, Sambo telah berbaur dengan tahanan lain di kamar masa pengenalan lingkungan (mapenaling). Penempatan Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di kamar mapenaling ini sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku.

Lima terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua, telah dijatuhi hukuman, yaitu Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawati, serta dua ajudan Sambo Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E serta asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf. 

Richard Eliezer telah bebas dari penjara sejak 4 Agustus 2023. Dia mendapat program bebas bersyarat.

Empat terpidana lain baru dieksekusi kemarin setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung memberi keringanan hukuman bagi Sambo dari vonis hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Istri Sambo juga mendapat keringanan dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun. Putri Candrawati telah menghuni Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Mahkamah Agung juga meringankan vonis Kuat Ma'ruf dari 15 menjadi 10 tahun penjara. Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal juga mendapat hukuman 8 tahun, setelah divonis 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pilihan Editor: Ferdy Sambo Cs Dijebloskan ke Lapas Salemba, Tempati Kamar Mapenaling Bersama Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Clara Maria Tjandra Dewi

Clara Maria Tjandra Dewi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus