Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadi pusat perhatian setelah Firli Bahuri, Ketua KPK, diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Asal Usul Dewas KPK
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik lima anggota Dewas KPK pada 20 Desember 2019, menandai awal peran penting mereka dalam mengawasi KPK. Terdiri atas Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Tumpak Hatorangan Panggabean, Dewas KPK dibentuk untuk memastikan independensi dan profesionalisme KPK.
Sebelumnya, banyak yang skeptis terhadap proses pemilihan anggota Dewas. Namun, pilihan Jokowi menyiratkan komitmen serius terhadap pemberantasan korupsi. Syamsuddin Haris menekankan bahwa pemerintahan bersih adalah fondasi peningkatan daya saing dan pembangunan di Indonesia.
Tugas Dewas KPK
Dilansir dari situs resmi KPK, Dewas KPK memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dibentuk sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Departemen ini bertugas mengawasi, menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK, menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran kode etik, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa pelanggaran kode etik, serta melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK setahun sekali.
Meskipun tugas Dewas KPK awalnya melibatkan izin terkait penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan, namun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XVII/2019, tugas ini dinyatakan tidak konstitusional. Dewas KPK juga melakukan penyesuaian peraturan etik setelah status pegawai KPK berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Capaian Dewas KPK
Dewan Pengawas KPK melaporkan capaian kinerjanya yang mencakup fungsi pengawasan, izin terkait penyadapan dan penggeledahan, penegakan kode etik, serta evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK.
Penyampaian capaian mencakup pemantauan tugas dan wewenang KPK, pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, serta penyusunan peraturan terkait kode etik. Dewas juga melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK, mengonfirmasi tanggung jawab mereka dalam memastikan integritas dan profesionalisme lembaga anti-korupsi tersebut.
Sebagai tanggapan atas perubahan status pegawai KPK menjadi ASN, Dewas melakukan penyesuaian peraturan etik. Mereka juga menyusun Rencana Strategis Kinerja untuk periode 2020-2024, menunjukkan komitmen jangka panjang terhadap peran pengawasan mereka.
Pengawasan, penegakan kode etik, dan evaluasi kinerja KPK oleh Dewan Pengawas mencerminkan upaya konkret dalam menjaga integritas dan profesionalisme lembaga tersebut. Dengan menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat, Dewas membuka saluran bagi partisipasi publik dalam menjaga akuntabilitas KPK.
Dewas KPK, dengan segala pencapaian dan aktivitasnya, bukan hanya pengawas, tetapi juga mitra strategis KPK dalam memastikan pemberantasan korupsi berlangsung dengan efektif dan sesuai dengan nilai-nilai etika yang tinggi.