Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut mangkirnya eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam beberapa kali pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi membuktikan hilangnya independensi lembaga penegak hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menuturkan, kasus ini mempertontonkan perlakuan diskriminatif dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, kasus ini juga membuktikan bahwa terjadi dinamika tarik ulur politik kepentingan. Penegak hukum tak lagi independen, khususnya KPK dan Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Keduanya kini terseret dan tersandera oleh tarik menarik kepentingan politik," tutur Usman kepada Tempo melalui aplikasi perpesanan, Kamis, 28 November 2024.
Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Usman, sudah bukan KPK yang dulu lagi. Dalam langkah-langkahnya, sering kali penegak hukum merugikan kepentingan rakyat.
"Hukum jelas sangat tumpul," ujarnya.
Mulanya, Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri pada Kamis, 28 November 2024. Surat pemanggilan tersebut telah dikirimkan sejak Rabu, 20 November lalu. Namun, pada pagi sekitar pukul 10.58 WIB, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mendatangi Ditkrimsus Polda Metro Jaya untuk menyampaikan ketidak hadiran Firli.
"Pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini," ucap Direktur Ditreskrimsus, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi pada Kamis, 28 November 2024.
Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus Firli Bahuri belum bisa dilimpahkan ke Kejaksaan karena masih ada berkas yang harus dilengkapi. "Penyidik saat ini masih memenuhi petunjuk P-19," ujarnya pada Kamis, 21 November 2024.
Ia enggan menyebutkan lebih detail persyaratan apa yang belum dilengkapi dan diminta oleh Kejaksaan tersebut. Ade hanya memastikan bahwa proses penyidikan terhadap Firli masih berlangsung.
“Progres penyidikan sampai dengan saat ini sangat baik, dan tidak ada kendala maupun hambatan sama sekali,” tuturnya.
Kasus Firli Bahuri
Firli Bahuri telah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan pada 22 November 2023. Firli diduga memeras Syahrul saat menangani kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Tetapi berkas perkara ini belum kunjung dituntaskan oleh penyidik kepolisian.
Adapun Syahrul Yasin Limpo mengaku telah memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Dia juga membenarkan pernah bertemu Firli di GOR Tangki, Tamansari, Jakarta Barat, saat pimpinan KPK itu bermain bulutangkis.Tetapi pemberian uang itu hanya dianggap sebagai wujud persahabatan.
“Saya pikir persahabatan saja saya dengan Pak Firli. Saya sama-sama di kabinet dan biasa duduk berdekatan dengan beliau,” tutur Syahrul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024
Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya juga telah membuka perkara baru soal pertemuan antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo itu. Dalam perkara ini, Firli dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang KPK soal larangan pimpinan lembaga anti rasuah bertemu dengan pihak yang tengah berperkara.