Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Forum Stovia Ragu Perawat National Hospital Lakukan Pelecehan

Budiman mempertanyakan kebenaran video pelecehan di National Hospital yang viral itu.

28 Januari 2018 | 20.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Perawat National Hospital ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap pasien perempuan di Mapolrestabes Surabaya, 27 Januari 2018. TEMPO/Artika Farmita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Perawat Nasional Indonesia atau PPNI dan Forum Stovia JogLoSemar menilai perawat Rumah Sakit National Hospital, Surabaya, Zunaidi Abdilah, 30 tahun, tak melakukan pelecehan seperti yang dituduhkan pasien sekaligus korban berinisial W.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yang dilakukan Zunaidi kepada W dinilai hanya bagian dari tugas, yakni melepas sadapan disposable Electrocardiograph (ECG) Electrode, yang menempel di sekitar dada pasien. Sadapan itu berjumlah enam buah dan tiga di antaranya memang menempel di sekitar dekat puting pasien.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pasien yang dalam keadaan recovery operasi, kesadaran dari pasien belum bisa sadar sepenuhnya, jadi ektrokardiogram atau EKG yang dilepas di daerah payudara bisa menyentuh areola mamae," kata konsultan hukum Forum Stovia JogLoSemar, Budiman, saat dihubungi Tempo pada Ahad, 28 Januari 2018.

Budiman justru mempertanyakan tentang kebenaran video pelecehan yang viral tersebut. Menurut dia, hampir tidak mungkin pasien di bawah pengaruh obat bius sadar merasakan pelepasan sadapan itu. "Jadi, kalau seseorang sehabis dioperasi, pengaruh anestesi dan alat-alat yang ada di daerah dada di lepas jelas tidak terasa karena masih pengaruh anestesi," ujarnya.

Dalam rilis tertulisnya, PPNI dan Forum Stovia JogLoSemar menyatakan prihatin atas beredarnya rekaman video pada tanggal 25 Januari 2018 itu. Video itu dinilai telah mengiring opini masyarakat dan menimbulkan dampak ketidaknyamanan pelayanan medis di rumah sakit lain.

Rumah sakit dinilai sebagai tempat yang steril dari perekaman baik suara maupun video berdasarkan Pasal 48 dan Pasal 51 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran serta Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

PPNI dan Forum Stovia JogLoSemar kemudian meminta polisi menjadikan video yang barang bukti tersebut diuji ahli digital forensik. Mereka meminta polisi memegang teguh asas praduga tidak bersalah terhadap mantan perawat National Hospital itu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus