Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Persatuan Perawat Bela Tersangka Pelecehan di National Hospital

Kasus pelecehan seksual ini mencuat setelah rekaman video pasien perempuan, W, menangis di depan sejumlah perawat RS National Hospital Surabaya.

7 Februari 2018 | 07.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pelecehan seksual. Therailmedia.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Surabaya – Majelis Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK) Jawa Timur baru rampung mengkaji kasus dugaan pelecehan seksual oleh Zunaidi, perawat pria di Rumah Sakit National Hospital Surabaya, terhadap pasiennya.

Pria 30 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga berbuat tidak senonoh terhadap W seusai dioperasi kadungannya pada 23 Januari 2018.

Dalam pernyataan resminya, DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Timur menyebutkan bahwa MKEK melaksanakan sidang Komisi Etik pada 3 Februari 2018. Sidang dihadiri oleh pimpinan DPW PPNI Jawa Timur, Ketua DPD PPNI Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, keluarga Zunaidi, dan tim kuasa hukumnya.

SimakKata Puan Maharani Soal Video Viral Pelecehan Seksual di RS National Hospital

“Hasil sidang memutuskan bahwa perawat ZA dinyatakan tidak melanggar Kode Etik Keperawatan,” kata Sekretaris DPW PPNI Jawa Timur Misutarno pada saat dihubungi Tempo pada Selasa, 6 Februari 2018.

Kasus ini mencuat setelah rekaman video seorang pasien perempuan, W, menangis di depan sejumlah perawat. Ia meminta pengakuan perawat Zunaidi karena meraba payudaranya saat berada di ruang pulih sadar. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 23 Januari 2018, sekitar pukul 11.30-12.00 WIB.

“Diraba-raba payudaranya dua sampai tiga kali. Istri saya terasa, sadar, tapi enggak berdaya,” kata suami W, Yudi Wibowo Sukinto, di kantor Polrestabes Surabaya pada Kamis, 25 Januari 2018.

Zunaidi disangka melakukan tindak pidana perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahuinya tak berdaya dan melanggar Pasal 290 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Zunaidi pun ditahan selama 40 hari ke depan.

Menurut Misutarno, yang dikerjakan oleh Zunaidi sesuai dengan Prosedur Standar Operasi (SOP). "ZA hanya mengambil katoda yang menempel, yang lokasinya memang di sekitar puting payudara pasien."

DPW PPNI Jawa Timur telah menunjuk pengacara dan mendukung penangguhan penahanan dan pembebasan Zunaidi dalam kasus di national Hospital tersebut. PPNI menyerahkan penanganan kasus hukum kepada pengacara yang telah ditunjuk.

Misutarno enggan menanggapi rumor yang beredar bahwa perawat National Hospital itu berada dalam tekanan pada saat pemeriksaan dugaan pelecehan seksual di Kepolisian. “Masalah itu nanti biar dibuktikan saat persidangan.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus