Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Forum Tanah Air (FTA) mendesak agar status proyek strategis nasional (PSN) kawasan pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK 2) Banten dicabut. Hal itu merespons adanya sejumlah warga di kawasan pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK 2) Banten yang disebut terpaksa menjual tanah mereka dengan harga lebih rendah dari pasar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Termasuk munculnya ketimpangan sosial sejak PIK 2 Banten ditetapkan sebagai PSN. "Kami minta Menko Perekonomian segera mencabut Permenko tentang PSN tersebut," ujar Sekjen FTA, Ida N Kusdianti, pada Selasa, 19 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PIK 2 ditetapkan sebagai PSN oleh Jokowi sejak Maret 2024. Pemerintah merencanakan pengembangan kawasan PIK 2 dengan luas sekitar 1.756 hektare. Kawasan ini direncanakan dengan nama "Tropical Coastland" yang dihadirkan sebagai destinasi pariwisata baru berbasis hijau guna meningkatkan daya tarik wisatawan. Proyek ini diperkirakan menelan biaya investasi Rp 65 triliun.
Menurut Ida, pembangunan di PIK 2 makin pesat setelah ditetapkan sebagai PSN. Ia menyebut keuntungan dari pembangunan PIK 2 hanya dirasakan oleh kelangan tertentu, sementara masyarakat lokal justru terpinggirkan.
Kritik soal PIK 2 tidak hanya disuarakan oleh FTA. Mantan Sekretaris (BUMN) Said Didu juga mengkritik penetapan PSN di PIK 2. Atas kritikan tersebut, Said Didu dilaporkan oleh Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Maskota, ke Polresta Metro Tangerang. Atas pelaporan Said Didu tersebut, Ida menyerukan agar kepolisian tidak melakukan kriminalisasi terhadap mereka yang membela kepentingan masyarakat.
Pilihan Editor: Situs Judi Online: Blokir Satu Tumbuh Seribu