Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Pengacara Rizieq Shihab Dkk soal Berdamai dengan Jokowi: Lihat Nanti

Kendati menyebut mediasi adalah prosedur formal dalam gugatan perdata, pihak Rizieq Shihab masih memikirkan opsi berdamai dengan Jokowi.

19 November 2024 | 21.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) yang menjadi kuasa hukum dari Rizieq Shihab Cs menyatakan sikap soal kemungkinan berdamai dengan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo. Menurut fakta persidangan pada Selasa, 19 November 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menganjurkan agar kedua belah pihak tersebut berdamai lewat mediasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ya kita lihat nanti. Kan kita bukan prinsipalnya,” ujar Heri Aryanto dari TAMAK saat menanggapi kemungkinan berdamai dengan pihak Jokowi. Heri menyebut anjuran mediasi dari majelis hakim adalah prosedur wajib dalam gugatan perdata seperti yang dilayangkan Rizieq shihab dkk. Ia telah menyerahkan nomor telepon untuk dihubungi pengadilan guna pengaturan jadwal mediasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kendati demikian, ia menjelaskan keputusan berdamai antara kubu Rizieq Shihab dengan Jokowi perlu melihat proses mediasi terlebih dulu. “Nanti ada pemberi kuasanya kita enggak tahu sikapnya seperti apa. Kita juga enggak tahu nanti bentuk perdamaiannya seperti apa,” ucap Heri saat ditemui usai persidangan.

Ia juga menyinggung soal mediasi diagendakan setelah pihak tergugat melengkapi syarat administratif. Di mana sebelumnya majelis hakim yang dipimpin oleh Suparman Nyompa menunda sidang dua kali, pada 8 Oktober dan 22 Oktober 2024 karena ketiadaan legal standing dari pihak Jokowi.

Dengan adanya surat kuasa dari Jokowi yang dibawa oleh Dadang Herli Saputra bersama dua advokat lain, majelis hakim menginstruksikan mediasi di antara pihak bersengketa. “Baru kali sidang yang ketiga ini hadir,” kata Heri menegaskan.

Sebelumnya Rizieq Shihab bersama Mayjen (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim R, Marwan Batubara dan Munarman mengajukan gugatan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat pada 30 September 2024.

Alasan gugatan karena Jokowi diduga melakukaan rangkaian kebohongan selama periode 2012-2024, yaitu sejak menjadi Gubernur DKI Jakarta dan dua periode sebagai presiden. Melalui gugatan itu, Rizieq Shihab dan para penggugat lain menuntut agar Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia sejak 2014-2024 yakni Rp 5.246 triliun, hingga tidak memberikan rumah maupun uang pensiun kepada Jokowi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus