Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Komisi Yudisial membentuk tim khusus untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi Ronald Tannur.
Zarof Ricar mengaku pernah berkomunikasi dengan hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.
Penyerahan uang Rp 5 miliar dari pengacara ke Zarof Ricar mengindikasikan adanya permufakatan jahat.
KOMISI Yudisial membentuk tim khusus untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur. Langkah ini diambil setelah Zarof Ricar mengaku pernah berkomunikasi dengan salah satu hakim agung yang menangani perkara tersebut. Zarof adalah tersangka makelar kasus dalam vonis bebas Ronald Tannur.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Amelia Rahma Sari dan kantor berita Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini