Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Batam - Kepala Humas BP Batam Ariastuty Sirait dilaporkan ke Dirreskrimsus Polda Kepulauan Riau. Laporan itu dilayangkan oleh Direktur PT Dani Tasya Lestari (DTL) Rury Afriansyah salah seorang pengusaha yang sedang bersengketa lahan dengan BP Batam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat dikonfirmasi terkait laporan itu, Humas BP Batam yang akrab disapa Tuty itu mengaku belum mendapatkan panggilan dari Polda Kepri. "Belum ada panggilan. kita lihat saja nanti," kata Tuty melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa, 19 November 2024. Laporan tersebut dilayangkan Rury pada 13 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tuty dilaporkan terkait pernyataannya di website BP Batam dan di beberapa media massa tentang alasan pengalokasian lahan di kawasan Hotel Pura Jaya. Menurut Rury, pernyataan Humas BP Batam tersebut berita bohong. Apalagi terkait dengan pernyataan yang menyebutkan PT DTL tidak mengajukan perpanjangan alokasi lahan, sehingga BP Batam menyerahkan lahan tersebut kepada perusahaan lain.
Saat dikonfirmasi, Dirreskrimsus Polda Kepri AKBP Putu Yudha Prawira mengaku belum mengetahui terkait laporan tersebut. Sehingga dirinya tidak bisa berkomentar kelanjutan kasus tersebut. "Yang mana ya, nanti saya cek dulu," kata Putu, Selasa, 19 November 2024.
Sebelumnya, kasus pengalokasian lahan di BP Batam kembali mencuat ke publik. Beberapa pengusaha angkat bicara karena mengaku lahan mereka diambil paksa BP Batam tanpa adanya ganti rugi perobohan bangunan.
Pilihan Editor: Tempo Juara 1 Anugerah Jurnalistik Komdigi 2024 soal Judi Online