Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri dari dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul. Kedua istri dari hakim PN Surabaya tersebut, RS dan MP, diperiksa sebagai saksi untuk mendalami peran tersangka MW alias Meirizka Widjaja atau ibu dari Ronald Tannur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kedua orang saksi itu diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur atas nama tersangka Meirizka Widjaja,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dalam keterangan resmi, Selasa, 19 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan Meirizka terbukti telah bersekongkol dengan Lisa untuk menyuap para hakim. Setahun lalu, setelah terungkapnya kasus Ronald Tannur, Lisa awalnya diminta Meirizka untuk menjadi pengacara bagi anaknya.
“Tersangka MW, ibu Ronald, awalnya menghubung LR (Lisa Rachmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi kuasa hukum Ronald Tannur. Lalu LR bertemu dengan tersangka MW di kafe Excelso Surabaya untuk membicarakan peristiwa Ronald,” kata Abdul di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2024.
Di kemudian hari, Lisa lantas menjadi tangan kanan Meirizka sebagai penyambung duit rasuah. Keduanya kembali bertemu di kantor Lisa pada 6 Oktober 2023. Kala itu Lisa menyampaikan ke Meirizka ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam mengurus perkara Ronald dan langkah yang akan ditempuh.
Setelah terjadi kesepakatan antara keduanya, Meirizka kemudian memberikan uang permulaan senilai Rp 1,5 miliar kepada Lisa. Pengacara itu lalu mengurus semua proses hukum untuk meloloskan Ronald Tannur dari hukuman. Adapun uang haram ini digelontorkan secara bertahap selama proses penanganan kasus.
“LR juga kerap menalangi sebagian pengurusan perkara trrsebut sampai putusan di Pengadilan Negeri Surabaya sejumlah Rp 2 miliar. Jadi total Rp 3,5 miliar,” kata Dirdik Jampidsus.
Diketahui, Meirizka dan Lisa ternyata telah berteman akrab sejak lama. “Kita ketahui ibu Ronald ini akrab dengan LR karena anak LR dan MW ini pernah satu sekolah. Mereka sudah lama saling kenal,” ucap Abdul.
Belakangan, kasus suap vonis putusan bebas Ronald Tannur juga menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, mengatakan Zarof ditetapkan sebagai tersangka lantaran perannya sebagai penghubung antara pengacara Ronald dan hakim agung untuk urusan kasasi.
“Pengacara Ronald meminta Zarof agar melobi hakim agung agar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Diberikan fee Rp 1 miliar atas jasanya itu,” katanya.
Pilihan Editor: Tempo Juara 1 Anugerah Jurnalistik Komdigi 2024 soal Judi Online