Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler kanal hukum pada Rabu pagi ini dimulai dari jawaban Kemenkeu soal hakim minta naik gaji 142 persen. Ribuan hakim cuti bersama selama 7-11 Oktober 2024 untuk menuntut kenaikan gaji.
Berita terpopuler berikutnya adalah cerita anak panti asuhan korban pencabulan pengasuh di Tangerang. Anak itu kabur setelah tak tahan mengalami berbagai pelecehan seksual sejak 2016 hingga 2023.
Berita terpopuler ketiga adalah pegiat media sosial Edy Mulyadi melaporkan akun Fufufafa dengan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Beberapa bukti yang akan digunakan yakni postingan Fufufafa saat mengomentari salah satu akun Kaskus yang mengkritik Jokowi.
Berikut 3 berita terpopuler kanal hukum pada Rabu, 9 Oktober 2024:
1. Hakim Minta Naik Gaji 142 Persen, Ini Jawaban Kemenkeu
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengklaim pihaknya memperhatikan tuntutan kenaikan gaji yang disuarakan oleh ribuan hakim se-Indonesia pekan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menyatakan Kemenkeu telah menyetujui izin prinsip terkait kenaikan gaji hakim yang diajukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) atas usulan Mahkamah Agung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami memperhatikan itu dan masih dipakainya remunerasi dan peraturan lama juga menjadi perhitungan kami untuk memperbaikinya secara segmented dan parsial," ujar Isa dalam sesi audiensi yang digelar para hakim dengan pimpinan Mahkamah Agung di ruang Wiryono, Gedung Utama MA, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024.
Para hakim menuntut kenaikan gaji sebesar 142 persen dari nilai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Tuntutan ini disampaikan oleh 148 hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI). Mereka datang ke Jakarta mewakili 1.748 hakim yang ikut gerakan cuti massal pekan ini.
Namun, Isa menyatakan Kemenkeu tidak bisa asal menaikkan gaji hakim sesuai tuntutan SHI karena perlu mempertimbangkan gaji dan remunerasi pejabat daerah lain.
Perhitungan kenaikan gaji hakim yang disetujui oleh Kemenkeu mengacu pada draf yang diberikan oleh KemenPAN-RB. Nantinya persetujuan tersebut akan diproses melalui RPP kepada Sekretariat Negara dan Presiden. "Insya Allah keputusannya tidak menyimpang dari apa yang disampaikan," ujar dia.
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial Suharto mengatakan, draf kenaikan gaji hakim yang disusun KemenPAN-RB mengusulkan gaji pokok hakim naik 8-15 persen, tunjangan naik 45-70 persen, uang pensiun naik 8-15 persen dari gaji pokok, dan tunjangan kemahalan naik 36,03 persen sesuai kenaikan inflasi sejak 2013-2021.
Namun, untuk tunjangan kemahalan hakim, MA menyarankan poin itu bisa digodok di peraturan lain menimbang perlunya waktu untuk mengkaji hal tersebut. Jadi total ada tiga poin yang diakomodir oleh Kemenkeu.
Draf kenaikan gaji hakim yang diterima Kemenkeu tersebut berbeda dari usulan MA kepada KemenPAN-RB. MA mengusulkan delapan poin terkait kesejahteraan hakim, sementara yang diajukan KemenPAN-RB ke Kemenkeu hanya 4 poin.
Delapan poin yang diajukan MA sebelumnya ialah kenaikan gaji hakim 3 kali gaji pokok PNS sesuai pangkat dan golongan, uang pensiun sama dengan gaji pokok terakhir yang diterima hakim di masa aktif, kenaikan tunjangan jabatan sebesar 100 persen dari PP Nomor 94 Tahun 2012, dan tunjangan kemahalan hakim yang kemudian diminta untuk dikaji ulang.
Empat poin lain yang juga sempat diusulkan adalah fasilitas rumah negara, transportasi, kesehatan, dan honorarium penanganan perkara. Namun Suharto tidak menjelaskan berapa persen nilai kenaikan gaji hakim yang diusulkan MA.
Ia hanya mengatakan terkait fasilitas perumahan diusulkan mengubah uang sewa menjadi tunjangan. Sementara fasilitas kesehatan, saat ini hakim sudah dapat, tapi tidak termasuk suami/istri dan anak. “Karena tidak diakomodir di draf yang diusulkan KemenPAN-RB, maka nanti kita lihat proses ke depan," ujar Suharto.
Selanjutnya jerit anak panti asuhan korban pencabulan pengasuh di Tangerang...
2. Jerit Anak Panti Asuhan Korban Pencabulan Pengasuh di Tangerang: Saya Benci, Kesal, Marah
R, 16 tahun, tak bisa menyembunyikan kekesalannya kepada ketua Yayasan dan dua pengasuh Panti Asuhan Darussalam Annur Tangerang yang diduga telah mencabulinya bertahun-tahun. "Saya trauma berat, sampai sekarang saya masih trauma, saya benci, kesal, marah dan bingung," kata R kepada Tempo, Ahad, 6 Oktober 2024.
R merupakan salah satu penghuni panti asuhan tersebut. Ia kabur setelah tak tahan mengalami berbagai pelecehan seksual. Akibat kejahatan yang ia alami, R harus bersembunyi di rumah tantenya di Bandung dan takut bila bertemu orang lain.
Remaja asal Bandung, Jawa Barat itu berani bersuara setelah didatangi pesinetron dan pemerhati pendidikan, Dean Desvi, yang kemudian mendampingi dan mengadvokasinya beserta puluhan korban lain. R telah diperiksa sebagai saksi korban di Polres Metro Tangerang Kota.
Saat berbincang dengan Tempo, R terlihat lebih kuat dan menceritakan semua pengalaman pahit yang ia alami selama delapan tahun di panti asuhan tersebut.
Ia menuturkan pertama kali masuk ke panti asuhan itu diantar ayahnya pada 2016. Saat itu, R masih berusia 9 tahun. Kedua orang tuanya bercerai. Ibunya yang tunanetra tinggal di Bandung sementara ayahnya menikah lagi dan menetap di Lampung.
Menurut R, saat awalnya suasana di panti asuhan terasa menyenangkan dan nyaman. Dia dan teman teman diberikan tempat tinggal dengan fasilitas yang memadai, disekolahkan, diajar mengaji, dan salat. "Kami juga tak pernah dimarahi dan sering diajak liburan," ucapnya.
Namun, suasana yang menyenangkan itu hanya dirasakan beberapa saat saja. Pengurus panti asuhan—yang semuanya lelaki dewasa—itu mulai melecehkan dan mencabuli R. "Itu dilakukan di mana saja, dan kadang bergilir, saking banyaknya sudah tidak terhitung lagi," kata R.
Menurut R, orang yang pertama kali melecehkan dan mencabulinya adalah Yandi alias Alif. Pengurus panti asuhan itu meminta R melakukan seks oral dan sodomi. "Awalnya saya tidak tahu dan rasanya sakit, saya menangis," katanya.
Dia tak kuasa menolak karena merasa harus menurut kepada pengurus panti itu. Perlakuan serupa juga didapat R dari pengurus lain yaitu Yusuf Baktiar dan ketua yayasan Sudirman. "Semua sama (seks oral dan sodomi)," ucap dia.
R mengungkapkan apa yang dialaminya juga dirasakan oleh anak anak penghuni panti lainnya. "Makanya di panti itu awalnya aja menyenangkan, sekarang saya benci sama mereka semua," kata R dengan wajah serius.
R yang tinggal di panti asuhan itu dari 2016-2023 merasakan jika tempat penampungan anak itu tidak beraturan dan tidak ada kegiatan. "Yang ada hanya pelecehan pelecehan saja," katanya.
Selain mendapatkan perlakuan buruk, ia dan anak panti lainnya diminta berhenti sekolah dan tidak boleh keluar untuk bergaul dengan orang luar." Kalau kami keluar dihukum dan dipukul," katanya.
R, yang kini berusia 16 tahun, hanya mengenyam pendidikan sampai kelas 2 Sekolah Dasar. "Yayasan yang meminta saya berhenti sekolah,"ujarnya.
R, merupakan satu dari 11 korban yang melaporkan pencabulan ketua yayasan Darussalam Annur Sudirman dan dua pengasuh lainnya Yandi alias Alif dan Yusuf ke Polres Metro Tangerang.
Dean Desvi memperkirakan jumlah korban pencabulan di panti asuhan ini akan terus bertambah karena pihaknya terus menerima laporan dari orang tua para korban dan melakukan pendataan.
Polisi telah menangkap dan menetapkan Sudirman, 49 tahun; dan Yusuf Baktiar, 30 tahun, sebagai tersangka. Adapun Yandi masih buron. Polisi menjerat dua tersangka itu dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selanjutnya pegiat medsos Edy Mulyadi laporkan akun Fufufafa ke Bareskrim atas dugaan ujaran kebencian...
3. Pegiat Medsos Edy Mulyadi Laporkan Akun Fufufafa ke Bareskrim atas Dugaan Ujaran Kebencian
Pegiat media sosial Edy Mulyadi melaporkan akun Fufufafa dengan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 8 Oktober 2024. “Kita sebagai warga negara yang baik yang katanya negara hukum, maka kita minta polisi untuk memproses hal ini, karena postingan-postingan dia menunjukkan ujaran kebencian yang bertubi-tubi,” ucap Edy di Bareskrim Polri pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Edy mengungkapkan beberapa bukti yang akan digunakan yakni postingan Fufufafa saat mengomentari salah satu akun Kaskus yang mengkritik Jokowi. Edy menyatakan akun tersebut mengomentari presiden Jokowi saat membeli sebuah motor seharga 140 juta.
“Si akun itu mengatakan bahwa sebagai pemimpin seharusnya memberikan contoh transportasi yang ramah lingkungan, dan si Fufufafa membela di bawahnya, 'maksud lo naik onta, kayak juragan lo',” ucap Edy.
Menurut Edy, ‘kayak junjunan lo’ walaupun tidak menyebut nama siapa pun tapi diketahui junjunan ini diasosiasikan dengan nama Nabi Muhammad SAW. Karenanya, ia dan tim pengacara menggolongkannya sebagai penistaan agama sebagaimana pasal 156A yang ancaman hukumannya enam tahun penjara.
“Itu ada beberapa pasal yang akan kita laporkan yaitu Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 45A ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024. Lalu ada penistaan agamanya, yaitu pasal 156A," ucapnya.
Edy juga sempat menyinggung kasus Roy Suryo yang dilaporkan oleh Pasukan Bawah Tanah Jokowi pada Jumat, 27 September 2024. Edi meyakini bahwa perkataan Roy Suryo itu bukan kebohongan. “Para netizen menemukan bahwa nomor telepon dan nomor akun apa sih nama, rekening, itu Gibran.Ketika netizen rame-rame melakukan top-up untuk OPPO, untuk GO-PAY, segala macam itu Gibran,” jelasnya.
Sebelumnya, putra sulung Jokowi sekaligus wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka disebut-sebut sebagai pemilik akun Kaskus Fufufafa tersebut. Akun ini dikenal sering melontarkan komentar tajam yang menyerang Prabowo Subianto dan keluarganya. Selain itu, akun ini juga banyak menuliskan kata-kata yang bernada rasis dan tidak senonoh.