Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ganjil Genap, Modus Plat Palsu Mobil Setmil Presiden Diralat

Polisi meralat pernyataannya tentang mobil pelanggar aturan ganjil genap dengan modus plat palsu di Pondok Indah.

10 Agustus 2018 | 23.08 WIB

Proses pembuatan plat nomor kendaraan di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, 13 Maret 2017. TEMPO/Subekti
Perbesar
Proses pembuatan plat nomor kendaraan di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, 13 Maret 2017. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi meralat pernyataannya tentang mobil pelanggar aturan ganjil genap dengan modus plat palsu di Pondok Indah. Si pengemudi didapati memiliki tiga plat nomor berbeda untuk mobil jenis Toyota Fortuner yang dikendarainya pada Rabu 8 Agustus 2018.

Baca berita sebelumnya:
Perluasan Ganjil Genap, Mobil Setmil Presiden Palsukan Plat Nomor

Ralat dilakukan untuk keterangan bahwa mobil terdaftar milik Sekretariat Militer Presiden, sebuah lembaga di Kementerian Sekretariat Negara. Hari ini, Jumat10 Agustus 2018, keterangan itu diganti dengan mobil ternyata milik pribadi.

“Pengemudinya orang sipil yang mengaku dari Setmil Presiden,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Kristiyanto.

Ralat disampaikan setelah Kristiyanto mengaku mendapat informasi dari Sekretariat Militer. Lembaga itu bereaksi setelah membaca pemberitaan tentang terjaringnya mobil dengan modus plat palsu tersebut.

"Konfirmasi dari Setmil bukan nomor kami,” ujar Kristiyanto menirukan keterangan yang diterimanya.

Sebelumnya, mobil itu terjaring di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, yang termasuk kawasan perluasan aturan pelat nomor ganjil genap. Si pengemudi mengaku pegawai negeri sipil di Sekretariat Militer. 

Baca juga:
Polisi Tembak Mati 2 Tersangka Perampok Rumah Potong Hewan di Tangerang
Izin Belum Turun, Uji Coba Pengoperasian Kereta LRT Jakarta Mundur 

Temuan pelanggaran modus plat palsu itu lalu disebarluaskan lewat akun Instagram @tmcpoldametro pada Kamis 9 Agustus 2018.  Dalam unggahan itu tampak plat depan mobil bernomor B 1747 UJN. Sementara plat belakang terpasang plat nomor B 1734 UJN. Unggahan @tmcpoldametro juga memperlihatkan satu lagi plat bernomor B 1392 RFW.

Saat itu Kristiyanto mengatakan, apa yang dilakukan sopir Fortuner itu tergolong pemalsuan plat nomor. Namun, polisi akhirnya hanya menilang dan menyita plat-plat nomor palsu tersebut. “Padahal kalau dia pakai plat Setmil atau pelat merah itu kan kami juga prioritas,” ujar Kristiyanto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus