Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Ganti rugi amukan massa

PN Bandung menghukum Ule Sulaeman dkk membayar ganti rugi rp 100 juta karena merusak rumah Deddy Soelaeman. vonis itu bermula dari soal jual beli tanah.

25 April 1992 | 00.00 WIB

Ganti rugi amukan massa
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

AMUKAN massa yang diikuti perusakan terjadi di mana-mana. Biasanya sulit meminta pertanggungjawaban karena sulit ditentukan siapa yang salah. Ganti rugi lalu menjadi urusan mustahil dalam hal ini. Di Bandung emosi massa itu ternyata bisa juga berbuntut pada ganti rugi. Keputusan ini dikeluarkan Pengadilan Negeri Bandung baru-baru ini. H. Ule Sulaeman dkk. diharuskan membayar ganti rugi Rp 100 juta kepada tetangga mereka, Deddy Soelaeman. Ule cs. dipersalahkan karena memotori perusakan perabotan dan rumah Deddy di Parakan Saat, Kelurahan Cipamokolan, Bandung. Vonis bermula dari soal klasik, jual beli tanah. Hatta, pada 1987, Ule membeli tanah seluas 72 meter persegi milik Naryo, kakak Deddy, seharga Rp 1 juta. Belakangan, melalui Deddy, Naryo memaksa Ule menjual kembali tanah itu kepadanya dengan harga yang sama. Ule menolak. Rupanya, Deddy tak mau tahu. Pada Januari 1991, ia tetap saja menumpuk batu bata di atas tanah tersebut. Ia juga merusak pagar yang mengelilingi lahan itu. Mahdi, keponakan Ule, yang diserahi tugas mengawasi tanah itu keruan saja berang. Terjadilah baku hantam antarmereka. Deddy kemudian mengadukan Mahdi ke Polsekta Rancasari. Belakangan polisi sepakat menutup perkara itu, asalkan Mahdi membayar Rp 100 ribu. Namun belakangan, penyidik kasus itu, Sertu. Pol. Jayadi, kembali memburu Mahdi. Kabarnya sih gara-gara Mahdi hanya memberi uang Rp 40.000. Yang jelas, pada 21 April 1991, Sertu. Pol. Jayadi meluncur ke rumah Mahdi. Begitu melihat Mahdi keluar dari rumahnya, masya Allah, Jayadi langsung melepaskan dua kali tembakan. Mahdi tewas sebelum sampai di rumah sakit. Kematian Mahdi membuat segenap warga marah. Untung, Jayadi dan Waluyo sudah menghilang. Entah bagaimana mulanya, ratusan warga bergerak ke rumah Deddy. Rumah itu berikut perabotannya habis dihancurkan massa. Sepeda motor kedua polisi tadi, yang masih diparkir di halaman rumah itu, juga tak luput. Motor itu dibakar massa. Untunglah, Dedi dan anak istrinya sudah diamankan petugas. Deddy, yang terpaksa mengungsi ke rumah orang tuanya, membawa perkara itu ke pengadilan. Ia menuntut ganti rugi Rp 265,5 juta dari Ule dan delapan rekannya, yang masih keluarga Ule. Menurut Dedi, mereka inilah yang memotori perusakan tersebut. Ternyata, pada Kamis dua pekan lalu, majelis hakim yang diketuai Teja Kusuma menghukum Ule cs. dengan mengharuskan mereka membayar ganti rugi Rp 100 juta kepada Deddy. "Seharusnya mereka jangan main hakim sendiri. Turun tangannya kedua polisi itu sebenarnya tak ada hubungannya dengan Deddy. Kok rumahnya yang dirusak," kata Hakim Teja Kusuma. Kendati tak terlalu puas atas vonis itu, Deddy, yang sehari-hari menjadi calo pemasangan telepon, mengaku merasa cukup lega. Sebaliknya yang dirasakan Ule cs. "Keputusan itu tak adil," ucap Masna, menantu Ule sekaligus juru bicara Ule cs. Ia juga membantah tudingan yang menyimpulkan Ule cs. selaku dalang kerusuhan itu. "Keluarga kami sedang sibuk mengurusi Mahdi yang ditembak. Tak ada yang mengomandoi masyarakat. Mereka bergerak karena emosi melihat warganya ditembak polisi," kata Masna. Sementara itu, bekas pengacara Ule, Dindin S. Maolani, menyayangkan keputusan perkara perdata kasus itu yang dijatuhkan mendahului pidananya, penembakan dan perusakan. "Seharusnya kasus pidananya, yang menyangkut kepentingan orang banyak, diputus lebih dulu. Agar peristiwa itu bisa terungkap dengan jelas dan apa latar belakang perusakan yang terjadi," kata Dindin. Happy S. dan Ahmad Taufik (Bandung)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus