Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ganti Rugi Solar

Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, memvonis kontraktor asing, Sabcon, agar membayar ganti rugi Rp 16,8 juta kepada Ridam, 36, & Chahyadi, 32. Karena di-phk.Padahal keputusan itu disetujui p4d.

7 Oktober 1989 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JANGAN sembarang menuduh, walau terhadap karyawan sendiri. Gara-gara menuduh dua orang buruhnya mencuri, kontraktor asing, Sabcon, yang menggarap proyek Pusat Listrik Tenaga Air (PLTA) Bendungan Mrica, Banjarnegara, terpaksa menanggung akibatnya. Perusahaan itu divonis Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, membayar ganti rugi sekitar Rp 16,8 juta kepada dua orang bekas buruhnya, Ridam, 36 tahun, dan Chayadi, 32 tahun. Menurut majelis hakim, dalam sidangnya Senin dua pekan lalu, kontraktor gabungan Skansa ASEA Swedia dan Balfour Beatty Inggris itu telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mengadukan kedua bekas pekerja itu sebagai pencuri solar. Tak hanya itu, tapi sementara perkara pencurian disidangkan, kontraktor tadi memecat kedua buruhnya tersebut. Ternyata, sampai tingkat Mahkamah Agung (MA), Ridam dan Chayadi divonis bebas. Perkara antara buruh dan majikan itu bermula dari hilangnya 325 liter solar Sabcon di lokasi proyek, pada Oktober 1985. Pihak Sabcon, yang memperkerjakan tiga ribu tenaga kerja, lalu melaporkan soal itu ke polisi. "Tapi kami tak pernah menuduh siapa pencurinya," kata Manajer Personalia dan General Affairs Sabcon, T. Sutarto. Pada 22 November 1985, polisi menciduk Ridam dan Chayadi. Kedua karyawan itu, yang baru beberapa bulan bekerja di proyek tersebut, didakwa mencuri. Akibatnya, Ridam dan Chayadi, yang bergaji Rp 2.000 sampai Rp 3.300 sehari, mendekam di tahanan sampai 29 Januari 1986. Tapi, di pengadilan, majelis hakim yang diketuai M.T. Simbolon, pada 5 Mei 1986, memvonis bebas Ridam dan Chayadi. Ternyata, Mahkamah Agung, beberapa bulan kemudian, mengukuhkan putusan itu. Hanya saja, sebelum vonis itu jatuh, kedua buruh itu sudah diberhentikan oleh perusahaannya. Bebas dari vonis pidana, kedua buruh itu, melalui Pengacara Sarjono Saputro, menggugat bekas perusahaan tempatnya semula bekerja. Mereka menuntut Sabcon membayar ganti rugi Rp 111,7 juta. Jumlah itu terdiri dari kerugian selama 69 hari ditahan sebesar Rp 3,425 juta, gaji sejak diberhentikan sekitar Rp 7 juta, dan sisanya untuk kerugian moril. Di persidangan, Sabcon menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili gugatan itu. Perkara itu, katanya, termasuk sengketa perburuhan yang menjadi wewenang Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4D dan P4P). Selain itu, kata Sutarto, pada 12 Agustus 1986, Ridam dan Chayadi sudah menyetujui pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menerima pesangon, masing-masing sekitar Rp 1 juta. Sutarto juga kembali mengingatkan bahwa pihaknya tak pernah menuduh kedua orang itu sebagai pencuri solar. Majelis hakim, yang dipimpin Sanin Djarwadi, pada, Senin dua pekan lalu ternyata mengesampingkan dalih tergugat. Majelis tetap mempersalahkan Sabcon karena mem-PHK-kan penggugat secara sepihak dan menuduh kedua karyawan itu mencuri solar. Majelis juga membatalkan persetujuan PHK dan pesangon tertanggal 12 Agustus 1986. Sebab, "Perjanjian itu dibuat dalam keadaan yang tidak seimbang," kata Hakim Sanin Djarwadi. Berdasarkan itu, majelis menghukum Sabcon membayar ganti rugi Rp 8,8 juta kepada Ridam. Jumlah itu terdiri dari ganti rugi penahanan Rp 690 ribu, rehabilitasi nama baik Rp 5 juta, sisanya untuk upah sejak di-PHK-kan. Sementara itu, untuk Chayadi, Sabcon diharuskan membayar sekitar Rp 8 juta: upah sejak di-PHK-kan Rp 2,3 juta, penahanan Rp 690 ribu, sisanya rehabilitasi nama baik. Atas putusan itu, pihak Sabcon menyatakan banding. Menurut Sutarto, keputusan PHK yang sudah disetujui P4D Jawa Tengah itu cukup berdasar dan sudah sesuai dengan prosedur. Selain itu, "Kami telah memberi pesangon dan membayar 50% gaji penggugat selama mereka ditahan," ujar Sutarto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus